TANJUNG REDEB-Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Berau belum ada tanda dihentikan. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memberikan kelonggaran. Calon penumpang pesawat diizinkan melakukan perjalanan tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 16/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut kini telah diberlakukan untuk Bandara Kalimarau.

Dikatakan Kepala Bandar Udara Kalimarau Bambang Hartato, untuk saat ini STRP sudah tidak lagi menjadi syarat penerbangan. Sebab, instruksi dari pusat itu sudah ditiadakan.

“Kalau mengacu edaran yang kami terima memang demikian. STRP sudah tidak lagi menjadi syarat perjalanan,” jelasnya, Minggu, 1 Agustus 2021.

Bambang menambahkan, langkah tersebut disesuaikan PPKM Level 1-4. Dan sejak Senin, 26 Juli, sudah ditiadakan hingga waktu yang tak ditentukan. Nantinya, kebijakan itu tetap dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir atau evaluasi kementerian dan lembaga terkait.

Sejak turunnya instruksi tersebut, pihaknya juga langsung mengikuti apa yang sudah diatur oleh pusat. “Akan tetapi terkait vaksin dan PCR itu masih menjadi persyaratan mutlak untuk para calon penumpang pesawat,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Abdurrahman, membenarkan informasi tersebut. “Kami juga sudah tahu itu dan sudah kami teruskan ke daerah karena ini instruksi pusat yang memang harus disampaikan,” ungkapnya.

Dengan begitu, STRP sudah tidak lagi menjadi syarat perjalanan darat hingga laut. Namun, kendati sudah ada kelonggaran, ia berharap masyarakat tetap melakukan PCR dan vaksin jika melalui transportasi udara. “Tapi kalau untuk perjalanan darat hanya dengan tes antigen,” tutupnya. (*)

Editor: Bobby Lalowang