TANJUNG REDEB – Hingga akhir Juni 2024 ini, 100 kampung yang ada di wilayah Kabupaten Berau harus sudah melaksanakan rembuk stunting. Batas waktu ini ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Tentram Rahayu,

“Ini juga bisa menjadi langkah strategis dalam upaya pengentasan stunting di Berau,” kata Kadis PMK kepada berauterkini.co.id, di kantornya, Selasa (11/6/2024).

Menurutnya, hal ini harus dilaksanakan dalam kondisi ada atau tidak ada kasus stunting di kampung tersebut.

Rembuk stunting sendiri tidak hanya berbicara penanganan, namun juga upaya preventif menanggulanginya.

Kegiatan tersebut juga  bisa mendata perempuan hamil yang nantinya bisa diambil langkah-langkah teknis pencegahan.

“Pencegahan itu ‘kan dari 1.000 hari kehamilan,”ujarnya.

Dijelaskan Rahayu, tahun 2023 lalu, hanya 43 kampung yang melakukan rembuk. Karena itu, 100 kampung diminta akhir Juni 2024 sudah melakukan rembuk stunting.

“Saat ini baru 10 kampung yang sudah melaksanakan. Ini juga sebagai langkah deteksi untuk mengetahui statusnya. Meskipun diketahui nihil kasus stunting di daerah tersebut,” ujarnya. (*)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h