BERAU TERKINI – Ketepatan timbangan menjadi salah satu hal yang tidak boleh diabaikan dalam aktivitas jual beli.
Untuk memastikan konsumen mendapatkan barang sesuai jumlah yang dibayarkan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau mengingatkan pelaku usaha agar rutin melakukan tera dan tera ulang alat ukur.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan, tera dan tera ulang merupakan langkah penting untuk memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) tetap akurat serta sesuai ketentuan metrologi legal.
Menurutnya, ketidaktepatan alat timbang bisa berdampak pada kerugian salah satu pihak dalam transaksi.

Karena itu, pemeriksaan alat ukur perlu dilakukan agar tidak ada konsumen maupun pedagang yang dirugikan.
“Jangan sampai ada selisih takaran yang merugikan masyarakat. Melalui tera dan tera ulang, kita memastikan alat timbang yang digunakan benar-benar sesuai standar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penggunaan alat UTTP cukup luas, mulai dari pasar tradisional hingga berbagai sektor usaha lainnya.
Sehingga, kesadaran pelaku usaha untuk memastikan kelayakan alat ukur perlu terus ditingkatkan.
Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, tera ulang juga menjadi bentuk kepastian bagi pedagang dalam menjalankan aktivitas perdagangan.
Dengan alat ukur yang akurat, transaksi dapat berlangsung secara transparan dan saling menguntungkan.
Eva menyebutkan, pelaksanaan tera dan tera ulang memiliki dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Regulasi tersebut mengatur jaminan kebenaran pengukuran sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Tentu saja kamu mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunggu munculnya persoalan dalam transaksi sebelum memeriksakan alat timbangnya,” tutupnya. (*/Adv)
