BERAU TERKINI – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau. 

Peristiwa yang melibatkan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) tersebut kini dilaporkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana tersebut. 

Laporan diterima Polsubsektor Batu Putih, Polsek Bidukbiduk, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa ini berlangsung pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

“Korbannya anak perempuan berusia 14 tahun, sementara tersangka berusia 17 tahun,” kata Suradi. 

Kasus tersebut terungkap setelah seorang saksi yang sedang beristirahat di rumah korban merasa curiga melihat korban gelisah di dalam kamar.

Saksi kemudian bangun dan menyalakan lampu sebelum mendatangi kamar korban. 

Betapa terkejutnya saksi saat mendapati korban sedang berbaring di atas kasur bersama seorang laki-laki.

Saksi pun langsung mengamankan laki-laki tersebut dan memanggil pelapor.

“Ketika dimintai penjelasan mengenai keberadaannya di kamar korban, terlapor atau tersangka mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, pelapor menghubungi orang tua terlapor untuk meminta pertanggungjawaban. 

Namun, persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum.

“Pelapor juga melaporkan tindakan tersangka ke Polsubsektor Batu Putih, Polsek Bidukbiduk,” paparnya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar daster berwarna merah muda, satu lembar celana dalam berwarna oranye, dan satu lembar bra berwarna marun.

Karena perkara ini melibatkan anak di bawah umur, proses penanganannya akan memperhatikan ketentuan perundang-undangan tentang perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak. (*)