BERAU TERKINI – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau menerbitkan 33 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur.

Kegiatan tersebut merupakan upaya mendorong pelaku usaha memiliki legalitas yang jelas dan mendukung pengembangan usaha.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan pendampingan penerbitan NIB menjadi salah satu langkah untuk membantu pelaku UMKM memperoleh legalitas usaha.

Sehingga para pelaku UMKM dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya secara lebih terarah.

Menurutnya, legalitas usaha merupakan aspek penting bagi pelaku UMKM dalam meningkatkan kapasitas usaha serta memperluas peluang pengembangan bisnis ke depannya.

Diskoperindag Berau berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki legalitas usaha dan mampu beralih dari sektor informal ke sektor formal.

“Semoga semakin banyak UMKM yang peduli sama kelengkapan legalitas usahanya agar mereka bisa bersaing dan mendapatkan bantuan lainnya,” terangnya.

Diskoperindag Berau juga terus mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan pendampingan yang tersedia agar dapat meningkatkan kualitas pengelolaan usaha, memperluas pasar, serta meningkatkan daya saing produk.

Dengan adanya legalitas usaha, pelaku UMKM diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat untuk mengembangkan usahanya sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (*)