BERAU TERKINI – Pemerintah pusat dan DPR RI menyepakati perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kesepakatan soal status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu diumumkan oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI.

Menurut Mensesneg Prasetyo Hadi, semua PPPK Paruh Waktu akan beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangakatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi dikutip dari siaran TV Parlemen, Jumat (6/11/2026).

Perubahan status itu tidak hanya untuk PPPK Paruh Waktu bidang pendidikan atau guru melainkan semua bidang.

Guru yang sedang mengajar di salah satu sekolah di Berau. (IST)
Guru yang sedang mengajar di salah satu sekolah di Berau. (IST)

“Memang waktu itu masih terbatas pada tenaga kependidikan atau guru, setelah beberapa kali perhitungan kami memutuskan, PPPK Paruh Waktu akan menjadi PPPK Penuh Waktu ini termasuk lintas profesi,” jelasnya.

“Termasuk dosen, Damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan atau tenaga medis kemudian teknis atau tenaga pelaksana lain,” lanjutnya.

Prasetyo Hadi juga menyampaikan, para PPPK Penuh Waktu itu nantinya diberi kesempatan untuk mendaftar sebagai CPNS pada 2027 mendatang.

“Kemudian bagi saudara-saudara PPPK Penuh Waktu, akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai pada 2027,” ujarnya.

Lebih jauh, Pemerintah Pusat juga memperpanjang masa kerja bagi guru Non ASN dan tenaga kesehatan Non ASN yang perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.

“Kemudian bagi guru Non ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik yang perjanjian kerjanya berakhir di Desember 2026, pemerintah memberlakukan perpanjangan, diperpanjang masa kerjanya,” katanya.

“Kemudian tenaga kesehatan dan medis juga akan diberikan perlakuan yang sama dengan guru Non ASN,” lanjutnya.