BERAU TERKINI – Dinkes Berau buka suara soal nasib fasilitas hiperbarik atau Hyperbaric Chamber di Puskesmas Tanjung Batu.

Fasilitas Hiperbarik atau Hyperbaric Chamber sudah berada di Puskesmas Tanjung Batu sejak 2015 silam.

Tetapi operasional alat untuk terapi oksigen tekanan tinggi, yang biasa digunakan bagi pasien dengan gangguan dekompresi seperti penyelam yang mengalami tekanan udara ekstrem tak optimal.

Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie mengatakan, pengoperasian Hyperbaric Chamber memiliki sejumlah aspek yang perlu diperhatikan, terutama berkaitan dengan perizinan, tenaga pendukung, serta kesiapan pelayanan.

Menurutnya, pemanfaatan Hyperbaric Chamber tidak bisa dilakukan sembarangan karena berkaitan langsung dengan keselamatan pasien dan prosedur pelayanan kesehatan.

“Karena memang yang diperbolehkan menggunakan alat itu hanya rumah sakit dan klinik, sesuai nomenklatur dari Kemenkes,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merujuk pada Permenkes Nomor 2 Tahun 2026 yang menggantikan Permenkes Nomor 36 Tahun 2023. Di mana dalam aturan itu, Dinkes Berau tidak membawahi klinik secara struktural.

Adapun UPTD yang berada langsung di bawah Dinkes adalah Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), sedangkan Rumah Sakit Daerah berkedudukan sebagai UPTD yang bersifat khusus.

Ketentuan ini menjadi penting dalam pembahasan Hyperbaric Chamber di Puskesmas Tanjung Batu karena Puskesmas berstatus UPTD Dinkes dan bukan rumah sakit maupun klinik.

Karena itu, status operasional dan pengelolaan alat tersebut perlu dijelaskan agar pemanfaatannya sesuai ketentuan.

“Kami juga tidak berani memberikan izin. Kalaupun mau digunakan kami serahkan kembali kepada nakes. Karena kita tidak mau nanti terjadi sesuatu, siapa yang akan tanggung jawab,” tegasnya.

Alat terapi oksigen hiperbarik atau Hyperbaric Chamber di Puskesmas Tanjung Batu. (ist)
Alat terapi oksigen hiperbarik atau Hyperbaric Chamber di Puskesmas Tanjung Batu. (ist)

Untuk diketahui, alat terapi oksigen hiperbarik atau Hyperbaric Chamber dibeli oleh Pemkab Berau pada 2015 silam.

Semenjak dibeli dan ditempatkan di Puskesmas Tanjung Batu, alat tersebut belum dimanfaatkan secara optimal karena terbentur regulasi.

Alat yang diadakan pada 2015 itu belum pernah dioperasikan karena puskesmas tidak memiliki izin operasional untuk alat sejenis.

Pada 2025 lalu, Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie, mengatakan langkah pemindahan menjadi solusi agar alat tidak terus menganggur. “Puskesmas tidak punya izin,” kata Lamlay Sarie, Senin (14/4/2025).

Selain itu, jika tetap berada di puskesmas, layanan alat ini tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan. Sementara di RSUD, peluang itu terbuka lebih besar. “Kalau di rumah sakit, bisa diklaim,” ujarnya.

Meski belum pernah digunakan, alat tersebut dipastikan masih dalam kondisi baik karena mendapat perawatan berkala dari Dinkes Berau. “Kami pastikan masih bisa digunakan,” kata Lamlay.