BERAU TERKINI — DPRD Kabupaten Berau mengusulkan operasional RSUD Tanjung Redeb diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menilai hal itu dapat menjadi solusi efektif untuk meringankan beban fiskal daerah yang kian berat.

Dedy menyatakan dukungannya apabila Pemprov Kaltim bersedia memberikan intervensi dan dukungan penuh terhadap pembiayaan operasional rumah sakit baru tersebut.

Menurutnya, langkah ini akan menyelamatkan keuangan daerah dari pos pengeluaran ganda untuk pemeliharaan dua rumah sakit milik pemerintah.

“Jadi kita tidak ada beban fiskal kedua rumah sakit tapi provinsi yang membiayai,” ungkap Dedy kepada Berauterkini.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. (Adrikni/BT)
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. (Adrikni/BT)

Ia menilai realisasi gagasan tersebut kini bergantung pada langkah pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan resmi kepada provinsi. 

Dengan demikian, beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak tersedot sepenuhnya hanya untuk sektor kesehatan.

“Kalau bisa pemerintah daerah mengajukan ke provinsi untuk provinsi yang kelola, itu paling bagus,” harapnya.

Dedy menjelaskan, pengelolaan di tingkat provinsi diyakini akan lebih optimal dalam mempercepat pemenuhan berbagai fasilitas medis dan sarana penunjang yang saat ini masih belum lengkap di rumah sakit baru tersebut.

Di samping itu, pola pengelolaan lintas pemerintahan ini juga diyakini dapat menciptakan diferensiasi kelas atau tipe fasilitas kesehatan. 

Jika dikelola oleh provinsi, RSUD Tanjung Redeb berpeluang naik tingkat menjadi rumah sakit rujukan dengan tipe yang berbeda dari RSUD dr Abdul Rivai.

Sehingga kehadiran dua rumah sakit dalam satu wilayah tidak beririsan pada fungsi yang sama.

“Kalau kita punya dua rumah sakit yang tipenya sama kan untuk apa, mending dinaikkan. Kalau provinsi mau menyambut silakan supaya lebih naik yang kita inginkan,” katanya.

Ia juga menyoroti status administratif RSUD Tanjung Redeb yang hingga kini tercatat belum terdaftar secara resmi di Kementerian Kesehatan, di mana fasilitas kesehatan milik daerah yang terdaftar secara sah baru mencakup RSUD dr Abdul Rivai.

Kondisi tersebut berdampak pada alokasi anggaran dari pusat yang selama ini terpusat pada RSUD Abdul Rivai. 

Oleh karena itu, pelibatan pemerintah provinsi dinilai menjadi jalan keluar paling rasional sebelum seluruh aspek legalitas administratifnya rampung ditata.

“Rumah sakit itu kan belum terdaftar, maksud saya kalau memang belum terdaftar lebih pendekatan ke provinsi lah, tapi tergantung Bupati lagi,” pungkasnya. (*)