BERAU TERKINI — Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Berau yang membahas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau terpaksa harus dijadwalkan ulang.
Pasalnya, rapat penting yang mempertemukan Pemkab Berau dan pelaku usaha tersebut tidak menghadirkan pejabat krusial dari jajaran eksekutif.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, sebenarnya telah dihadiri oleh sebagian besar anggota dewan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Berau, serta perwakilan Forum Lintas Kontraktor dan Supplier (FLKS).
Namun, ketidakhadiran Asisten II Setda Berau dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Berau membuat jalannya pertemuan kehilangan substansi.

Hal itu mengingat kedua instansi tersebut memegang kendali paling vital dalam urusan pengadaan barang dan jasa.
Pendiri sekaligus Anggota Forum Lintas Kontraktor dan Supplier (FLKS), Pisca Iswahyuda, secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya atas absennya pihak-pihak penentu kebijakan tersebut.
Menurutnya, kehadiran Asisten II dan Dinas PUPR sangat dibutuhkan sebagai perpanjangan tangan kepala daerah untuk meluruskan berbagai persoalan di lapangan.
Termasuk dugaan praktik monopoli serta aturan dukungan yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Ini tidak menghasilkan apa-apa, hanya bicara-bicara saja. Ada hal-hal yang kita anggap tidak transparan mengenai dukungan itu, ada keberpihakan yang harus kita sinkronisasikan,” jelas Pisca kepada Berauterkini, Senin (5/10/2026).
Pisca menilai DPUPR Berau merupakan instansi paling sentral yang membidangi seluruh urusan pembangunan infrastruktur daerah.
Oleh karena itu, pihaknya menyatakan kesiapan penuh untuk kembali hadir dalam agenda penjadwalan ulang agar semua keluhan pengusaha lokal yang selama ini merasa dikesampingkan dapat diungkap secara tuntas.
“Kesimpulannya adalah menjadwal ulang, mudah-mudahan bisa terlaksana, ada lagi yang akan kita sampaikan mungkin akan bertambah lagi, karena ada rentan waktu yang bisa menghasilkan komunikasi lagi kan di belakang, ini kan belum kita angkat semua,” tambahnya.
Menanggapi dinamika tersebut, Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menjelaskan, persoalan utama yang dikeluhkan para pengusaha lokal menyangkut indikasi ketimpangan porsi kerja antara pengusaha skala besar dan pengusaha kecil.
Padahal, regulasi pembagian klaster pengerjaan proyek telah diatur secara jelas melalui ketentuan yang berlaku.
“Sudah diatur di Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang di atas Rp15 miliar itu pengusaha besar, di bawah Rp15 miliar adalah pengusaha kecil,” ujar Sumadi.
Sumadi berharap, ke depan Pemkab Berau mampu merumuskan mekanisme yang adil agar para pengusaha kecil dan besar dapat berjalan seiring sejalan tanpa saling mematikan peluang usaha.
Mengingat belum ada keputusan konkret yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut akibat absennya pejabat kunci, RDP dipastikan akan segera diagendakan ulang.
“Belum ada kesimpulan, artinya tadi itu menginginkan kehadiran Asisten II dan DPUPR,” ungkap Sumadi.
“Insya Allah kita jadwalkan ulang. Kehadiran Asisten II dan Kepala Dinas PUPR yang paling krusial,” tutupnya. (*)
