BERAU TERKINI — Baru menghirup udara bebas, pria berusia 23 tahun berinisial RAK (26), harus kembali berurusan dengan hukum.
Residivis kasus pencurian uang itu diamankan Unit Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Resmob Satreskrim Polres Berau setelah diduga mencuri sepeda motor di Jalan Soetomo, Kecamatan Tanjung Redeb.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026) sekira pukul 02.30 WITA.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengatakan, RAK diamankan pada Selasa (22/9/2026) di kawasan Jalan Tendean, Tanjung Redeb.
“Tersangka diamankan di Jalan Niaga oleh tim Unit Reaksi Cepat dan Resmob Polres Berau,” kata Suradi.
Menurutnya, RAK sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian uang.
Dalam kasus tersebut, RAK melakukan pencurian di Tanjung Redeb dan kemudian diamankan di Tarakan, Kalimantan Utara.
“Baru keluar juga dari penjara dan kembali mencuri sepeda motor. Waktu itu tersangka mencuri uang di Tanjung Redeb dan diamankan di Tarakan, Kaltara,” jelasnya.
Usai diduga melakukan pencurian sepeda motor, RAK kemudian melarikan diri ke Kampung Merasa, Kecamatan Kelay.
Polisi yang terus melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.
Dalam proses penangkapan, polisi juga bekerja sama dengan seorang warga berinisial BA yang diketahui merupakan tempat RAK bekerja sehari-hari.
BA kemudian diminta membantu menjemput RAK dari Kampung Merasa dan membawanya menuju Jalan Tendean, Tanjung Redeb.
Tanpa mengetahui polisi telah menunggu, RAK akhirnya tiba di lokasi dan langsung diamankan petugas.
“BA ini yang menjemput tersangka ke Merasa dan dibawa ke Jalan Niaga. Sementara petugas berjaga di Jalan Niaga untuk menangkap tersangka,” ungkap Suradi.
Saat ini RAK telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 KUHPidana.
“Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (*)
