BERAU TERKINI – Parpol koalisi pendukung pemerintah Presiden Prabowo menyepakati kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
Proses revisi UU Pemilu masih terus berlangsung. Revisi UU Pemilu harus selesai dilakukan sebelum tahapan Pemilu 2029 berjalan.
Salah satu hal yang harus direvisi dalam UU Pemilu adalah aturan mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.
Diketahui pada Pileg 2024 lalu, ambang batas parlemen dikunci di angka 4 persen suara sah nasional.
Ketentuan itu menyebabkan banyak parpol peserta Pileg 2024 gagal tembus ke Senayan atau DPR RI.

Mahkamah Konstitusi (MK) pun memberi putusan soal ambang batas parlemen. Dalam Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 pembuat Undang-undang harus merevisi soal aturan ambang batas parlemen.
Dalam amanatnya, MK memerintahkan agar angka ambang batas 4 persen diubah.
MK juga meminta perubahan UU Pemilu dan ketentuan angka ambang batas parlemen turut menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional.
Selain itu Putusan MK juga memerintahkan perubahan angka ambang batas parlemen dilakukan untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.\

Sepakati 5 Persen
Kini rencana Revisi UU Pemilu terus bergulir, sejumlah pimpinan parpol koalisi pendukung Presiden Prabowo dilaporkan sepakat untuk menaikan angka parliamentary threshold.
Dilansir laporan Beritasatu, Sekjen Partai Gerindra Sugiono menyebut, parpol koalisi pemerintahan sepakat untuk mengubah angka parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen.
Menurutnya, dengan kenaikan itu maka jalannya pemilu menjadi lebih efektif dan efisien.
“Jadi kurang lebih garis besarnya seperti itu. Pertama, pemilu lebih efektif,” kata Sugiono dikutip laporan BeritaSatu.
“Kedua, pemilu itu efisien, keterlibatan seluruh rakyat dalam hal ini suara-suara yang kadang-kadang ada suara yang terbuang, yang tersisa, itu segala macam, ya tidak. Itu juga bisa diakomodasi seoptimal mungkin,” jelasnya.
