BERAU TERKINI – Wapres Gibran buka suara soal putusan MK yang menyatakan tak bisa menemukan bukti ijazah SMA.
MK memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan dalam perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Meski menolak gugatan, MK menyatakan tak bisa menemukan bukti kelulusan atau ijazah SMA Gibran Rakabuming.
Wapres Gibran pun buka suara soal putusan itu. Dilansir laporan Kumparan.com, Wapres Gibran mengaku menghormati proses yang berjalan di MK.

Dirinya menegaskan tetap akan fokus bertugas dan bekerja sebagai Wapres mendampingi Presiden Prabowo.
“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” kata Wapres Gibran, Rabu (7/10/2026) dikutip dari laporan Kumparan.com
“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” jelasnya.
Lebih jauh dirinya menegaskan memiliki ijazah SMA. Menurutnya tanpa ijazah SMA, dirinya tak bisa berkuliah S1 di Singapura.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” jelasnya.
