BERAU TERKINI – PDIP buka suara soal putusan MK terkait gugatan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming.
MK tidak menerima gugatan dalam perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana cs.
Dalam putusannya, MK menilai pihak pemohon tidak memiliki legal standing. Meski demikian, MK juga tidak menemukan bukti yang meyakinkan soal ijazah SMA Gibran Rakabuming.
Meski demikian, MK mengaku tidak bisa mendiskualifikasi Gibran Rakabuming sebagai Wapres seperti yang diajukan oleh gugatan pemohon.
Merespons putusan MK itu, PDIP menilai Gibran Rakabuming sebaiknya mundur dari tugas sebagai Wapres RI.
Jika tidak mundur, politisi PDIP Andreas Hugo Pareira mendorong Gibran Rakabuming untuk ambil paket C setara SMA.

“Nah, sekarang terbukti, apakah mau jalani tugas sebagai wapres sambil ambil psket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur lebih terhormat,” kata Andreas Hugo Pareira dikutip laporan CNN Indonesia.
Politikus PDIP Guntur Romli menilai putusan MK membuka fakta penting bagi publik.
Menurutnya putusan MK semakin meyakinkan proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024 dilakukan atas intervensi kekuasaan.
“PDI Perjuangan menegaskan, putusan ini tidak membenarkan pencalonan Gibran secara substansi. Pintu prosedur memang tertutup, tetapi fakta kebohongan Gibran lulus SMA/Sederajat telah tercatat dalam putusan negara,” kata Guntur Romli.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi atau MK mengeluarkan putusan mengenai perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam itu, MK menolak gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dkk.
Mahkamah menilai, pemohon tidak memiliki dasar hukum. Selain itu MK juga tidak bisa mendiskualifikasi Gibran Rakabuming sebagai Wapres lantaran masa waktu sengketa Pilpres sudah lewat.
Namun demikian, MK juga mendapati bahwa tidak ditemukan bukti yang meyakinkan soal ijazah SMA Gibran Rakabuming.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Hakim MK.
“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” jelasnya.
“Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” jelasnya.
Dengan putusan MK itu maka, Gibran Rakabuming tetap menjabat sebagai Wapres RI.
