BERAU TERKINI – Polisi telah menetapkan pegawai Bank Mandiri sebagai tersangka kasus penipuan.
Niat mengajukan pinjaman di salah satu bank di Tanjung Redeb, warga Tanjung Redeb berinisial NK justru melaporkan seorang pegawai bank Himbara berinisial AAH ke polisi.
AAH diduga menyalahgunakan surat tanah milik korban untuk kepentingan pribadi. Laporan tersebut disampaikan NK ke Polsek Tanjung Redeb, pada Jumat (4/9/2026) lalu.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, juga tengah ditahan di Polsek Tanjung Redeb.
“AAH ini pegawai bank di Mandiri. Sudah ditahan, dan statusnya sekarang sudah jadi tersangka,” katanya, Sabtu (11/9/2026).
Dia menjelaskan, kasus itu bermula ketika korban berkoordinasi dengan AAH terkait rencana pengajuan pinjaman dengan jaminan surat tanah miliknya di bank tempat AAH bekerja saat itu.
Pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, korban menyerahkan sejumlah dokumen tanah kepada AAH di bengkel miliknya di Jalan Diponegoro 1, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Menurut laporan korban, terdapat tujuh dokumen tanah yang diserahkan.

Rinciannya, tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban yang sebelumnya telah dijaminkan di bank, satu SHM yang kemudian diminta kembali oleh korban, serta tiga surat pelepasan tanah.
Korban mengaku percaya kepada AAH, setelah dijanjikan akan membantu mengurus tiga surat pelepasan tanah tersebut menjadi SHM sekaligus melakukan balik nama menjadi atas nama korban.
“Untuk proses itu, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada AAH sebagai biaya pengurusan SHM dan balik nama,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, pada 16 Juni 2026, saat korban melakukan pencairan pinjaman di Bank Mandiri, AAH juga disebut meminjam uang sebesar Rp100 juta kepada korban.
Alasannya, uang tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya. Karena percaya, korban kembali memberikan uang tersebut.
Namun, persoalan muncul ketika pada 3 September 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, korban mengetahui tiga surat pelepasan tanah miliknya yang masih berada di tangan AAH diduga telah dijaminkan kepada pihak lain.
“Korban menduga, dokumen miliknya digunakan tersangka untuk memperoleh utang atau mendapatkan keuntungan pribadi,” paparnya.
Merasa dirugikan, NK kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Tanjung Redeb untuk diproses secara hukum.
“Saat ini pelaku tengah dalam penyelidikan lebih lanjut, apakah ada korban lainnya atau tidak,” ujarnya.
Lanjut kata Suradi, saat menjalankan aksinya, korban saat itu masih menjadi pegawai aktif. Bahkan, tersangka ketika itu menjabat sebagai kepala kreditur di bank tersebut.
“Tersangka menjabat Kepala Kreditur. Tapi karena kasus itu, tersangka diberhentikan dari bank tempatnya bekerja,” jelasnya.
