BERAU TERKINI – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 120,6 gram dari 20 perkara, Jumat (4/9/2026).

Pemusnahan berlangsung sekira pukul 09.00 WITA yang digelar di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau. 

Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, dan dihadiri aparat penegak hukum serta pihak terkait.

Agus mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Berau bersama Polsek jajaran. 

Pemusnahan barang bukti sabu yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, Jumat (4/9/2026).
Pemusnahan barang bukti sabu yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, Jumat (4/9/2026).

“Barang bukti 120,6 gram itu dari 20 perkara dengan total 24 tersangka. Mereka terdiri dari 21 laki-laki dan tiga perempuan,” katanya.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk para tersangka dan penasihat hukumnya. 

Sabu terlebih dahulu dimasukkan ke dalam air panas yang telah dicampur detergen.

Setelah dipastikan tidak dapat digunakan kembali, campuran tersebut kemudian dibuang ke septic tank.

Agus menyebut, perkara yang barang buktinya dimusnahkan berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Berau, di antaranya Tanjung Redeb, Sambaliung, Pulau Derawan, Gunung Tabur, Bidukbiduk, Kelay, Teluk Bayur dan Tabalar.

“Barang bukti terbesar berasal dari perkara dengan tersangka AS, yakni 48,15 gram sabu. Kemudian perkara dengan tersangka SM sebanyak 29 gram, dan DP sebanyak 10 gram,” jelasnya. 

Selain itu, terdapat sejumlah perkara dengan barang bukti dalam jumlah lebih kecil, mulai dari 0,3 gram hingga beberapa gram. 

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai sangkaan masing-masing. 

Dalam sejumlah perkara, pasal yang diterapkan di antaranya Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Agus menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara untuk memastikan barang bukti narkotika yang telah disita tidak kembali disalahgunakan.

“Kami tidak ada toleransi terhadap peredaran sabu. Kami akan tindak tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*)