BERAU TERKINI – Seorang pria berinisial AAM (33) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Berau di Jalan Kandang Muntik, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan, informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anak buahnya.
“Usai melakukan penyelidikan di lokasi target, petugas kemudian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AAM di Jalan Kandang Muntik,” ujar Agus, Senin (31/8/2026).
Saat dilakukan interogasi awal, AAM mengaku masih menyimpan narkotika.
Polisi kemudian membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang tersebut.
Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat.
“Hasilnya, kami kembali menemukan 14 bungkus plastik sedang berisi sabu dengan total berat bruto 7,24 gram,” jelasnya.
Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
barang bukti lain itu di antaranya satu unit timbangan digital warna perak, empat bendel plastik klip, dua kotak warna hitam, satu toples warna putih, satu sendok sabu, satu bendel sedotan warna hitam, satu unit telepon seluler warna biru dongker, serta satu unit sepeda motor.
“Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AAM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (*)
