BERAU TERKINI – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Berau menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda di sejumlah lokasi di Kecamatan Tanjung Redeb.
Kedua tersangka yang berinisial MC (33) dan WH (33) diamankan saat hendak menjual sepeda hasil curian pada Senin (24/8/2026).
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda pada 14 Agustus 2026.
“Ketika mendapat informasi ada orang mencurigakan hendak menjual sepeda, Tim URC langsung bergerak menuju lokasi,” kata Suradi, Rabu (26/8/2026).
Petugas kemudian mengamankan MC di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb. Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan WH yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Saat ini kedua tersangka sudah diproses dan masih dilakukan pendalaman,” jelasnya.
Suradi menjelaskan, kasus ini bermula pada 14 Agustus lalu, ketika salah seorang korban melaporkan sepeda merek Element Curvet 11 miliknya yang disimpan di garasi rumah telah hilang dicuri.
Korban kemudian menyerahkan rekaman CCTV di sekitar rumah yang menunjukkan dua orang pelaku sedang mengambil sepedanya kepada tim penyidik.
Dalam rekaman tersebut, salah seorang pelaku terlihat membawa sepeda milik korban, sementara rekannya menggunakan sepeda motor.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda sebanyak sekitar 10 kali. Sepeda hasil curian tersebut kemudian direncanakan untuk dijual.
“Rencananya, sepeda yang dicuri akan dijual,” kata Suradi.
Polisi hingga kini telah berhasil mengamankan enam unit sepeda yang diduga merupakan hasil pencurian.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu sepeda merk Genio, dua Exotic, satu Folksy, satu Element, dan satu Mortein.
Sementara, sepeda lainnya yang diduga masih berada di pihak lain belum ditemukan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti tersebut.
“Masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lainnya,” jelasnya.
Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
“Saat ini keduanya sudah kami lakukan penahanan,” pungkasnya. (*)
