BERAU TERKINI – Penertiban aktivitas pembukaan lahan di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, berbuntut perlawanan hukum.

Anggota Kelompok Tani Karya Bersama yang ditertibkan Polres Berau kini mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas proses penangkapan dan penyitaan sejumlah barang milik kelompok tani yang dinilai kuasa hukum tidak sesuai prosedur.

Kuasa Hukum Kelompok Tani Karya Bersama, Edi Setiadi, mengatakan, pihaknya saat ini tengah memproses pendaftaran gugatan praperadilan di PN Tanjung Redeb.

Menurut Edi, langkah hukum tersebut ditempuh karena kliennya merasa mendapat perlakuan yang tidak adil dalam proses penertiban yang dilakukan aparat.

UPTD KPHP Berau Utara bersama Polres Berau melakukan penghentian aktivitas pembukaan lahan di Kampung Gunung Sari.
UPTD KPHP Berau Utara bersama Polres Berau melakukan penghentian aktivitas pembukaan lahan di Kampung Gunung Sari.

“Klien kami sebagai anggota kelompok tani pada saat kejadian, 30 Juli 2026, sedang beristirahat di pondok di kebun jagung. Tidak lama kemudian dilakukan penangkapan oleh Polres Berau,” ujar Edi.

Ia menyebut, penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain penangkapan, sejumlah barang milik kelompok tani juga diamankan, di antaranya tiga unit gergaji mesin, dan kayu sekitar 3,5 meter kubik.

Kemudian pada 31 Juli 2026, aparat juga mengambil satu unit alat berat jenis ekskavator merk Zoomlion yang berada di lokasi.

Edi juga mempersoalkan proses pengambilan alat berat tersebut yang menurutnya dilakukan pada malam hari.

Ia mengklaim, proses evakuasi alat berat itu menyebabkan tanaman jagung milik kelompok tani mengalami kerusakan.

“Ekskavator tersebut kondisinya sedang rusak, tetapi dipaksa untuk dihidupkan. Yang jelas, saat ini alat berat itu berada di bawah pengawasan Polres Berau,” katanya.

Atas proses tersebut, Edi menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

“Kami mengajukan praperadilan terkait proses penyitaan barang milik kelompok tani. Kemudian penangkapan yang kami nilai melanggar prosedur,” tegasnya.

Tidak hanya tanaman jagung yang rusak, Edi juga menyebut kliennya mengalami kerugian akibat sejumlah barang yang hilang ketika proses pengambilan ekskavator berlangsung.

Barang-barang ini seperti drum, terpal, perangkat MP3, bibit, hingga bibit sawit.

Di sisi lain, Edi menegaskan Kelompok Tani Karya Bersama bukan kelompok yang tidak terdaftar.

Menurutnya, kelompok tersebut telah tercatat di Dinas Pertanian dan memiliki nomor register.

“Kelompok tani ini sudah terdaftar di Dinas Pertanian, ada nomor registernya. Lokasi yang terdaftar juga merupakan lokasi yang saat ini menjadi kebun klien kami,” jelasnya.

Ia juga membantah adanya anggapan bahwa lahan yang digarap kliennya berada di kawasan hutan.

Edi menyebut, berdasarkan status lahan yang diketahui pihaknya, lokasi tersebut merupakan Area Penggunaan Lain (APL).

“Status lahannya APL, artinya bukan kawasan hutan. Karena itu, kami melihat tindakan yang dilakukan dalam proses pengamanan itu cacat prosedur, dan hal ini akan kami uji melalui praperadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Karya Bersama, Masroni, menambahkan, hingga saat ini klaim PT SAKA selaku perusahaan pemilik areal konsesi tidak pernah menunjukan izin kepada pihak kelompok tani.

“Ini sangat kami sayangkan. Mereka mengklaim pemilik izin tapi tidak pernah menunjukkan izin itu, malah berusaha menguasai lokasi kebun kelompok tani kami,” jelasnya. 

Selanjutnya, menurut Masroni, hilangnya sejumlah aset anggotanya telah dilaporkannya Ke Polres Berau.

Namun hingga kini Polres Berau belum menyampaikan kepada Ketua Kelompok Tani sejauh mana proses penanganannya.

“Jika tak ada progres, kami akan memberi tembusan kepada Kapolri dan Provos Mabes polri jika laporan kami tidak ditindaklanjuti,” tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, dugaan aktivitas pembukaan lahan yang disebut ilegal ditemukan di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah. Aktivitas tersebut melibatkan penebangan pohon dan penggunaan alat berat.

Polisi Kehutanan (Polhut) bersama Polres Berau kemudian melakukan pengecekan dan penindakan di lokasi.

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Utara, Najib, sebelumnya membenarkan adanya penindakan tersebut.

Ia mengatakan, aktivitas itu dihentikan setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu perusahaan pemegang izin konsesi.

“Setelah ditindaklanjuti informasinya, tim benar telah menemukan aktivitas tersebut. Aktivitas itu langsung dihentikan,” kata Najib, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, selain melakukan penebangan pohon, aktivitas tersebut juga menggunakan alat berat untuk membuka lahan.

Sementara terkait jumlah alat berat dan barang bukti lainnya, Najib mengatakan proses penanganannya diserahkan kepada penyidik Polres Berau.

Kini, polemik tersebut memasuki jalur hukum setelah Kelompok Tani Karya Bersama melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan. 

Gugatan ini nantinya akan menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penyitaan yang dipersoalkan pihak kelompok tani. (*)