BERAU TERKINI – Pemerintah berencana menarik pajak baru di sektor properti.
Pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak Kemenkeu berupaya memaksimalkan penerimaan pajak di tahun 2027 mendatang.
Salah satu strategi Dirjen Pajak adalah dengan menyisir aset wajib pajak, termasuk kepemilikan properti yang tidak digunakan.
Dilansir laporan CNBC Indonesia, pihak Kemenkeu menyebut, terdapat banyak wajib pajak yang memiliki lebih dari satu properti.
“Terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan,” kata Direktur Penyusunan APBN Dirjen Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan dikutip dari laporan CNBC Indonesia.
“Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan,” tambahnya.

Dia menyebut, properti yang tidak dijadikan tempat tinggal kerap disewakan atau dikontrakkan.
Ke depan properti yang disewakan atau dikontrakkan akan menjadi objek pajak.
“Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” jelasnya.
Meski demikian, belum diketahui besaran pajak yang akan ditarik oleh Dirjen Pajak Kemenkeu untuk wajib pajak yang memiliki properti yang diswakan atau dikontrakkan.
Selain itu belum diketahui juga rencana detail kapan penarikan pajak bagi pemilik properti itu bakal diberlakukan.
