BERAU TERKINI – Kemenkeu memberikan kelonggaran aturan pada mandatory spending atau pengeluaran wajib pemda.
Pemerintah pusat melalui Kemenkeu telah menganggarkan dana transfer ke daerah (TKD).
Alokasi dana TKD pada APBN 2027 naik tipis sebesar 5,5 persen dari sebelumnya Rp 696,9 triliun menjadi Rp 735 triliun.
Dengan kenaikan tipis itu, ruang fiskal daerah dipastikan bakal menyempit seperti tahun sebelumnya sejak kebijakan efisiensi anggaran dilakukan.
Karena itu, Menkeu Purbaya memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah atau pemda dalam mengelola APBD.
Khususnya dalam aturan pengeluaran wajib atau mandatory spending.

“TKD pada tahun 2027 adalah diprioritaskan untuk mendukung belanja pokok daerah,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa dikutip dari laporan IDX Channel.
“Antara lain belanja pegawai, operasional pemerintah dan pelayanan dasar publik,” tambahnya.
Dengan kebijakan kelonggaran mandatory spending itu maka pemda tak diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen.
Selain itu, Kemenkeu juga mendukung Pemda untuk lebih kreatif dalam menambah pendapatan asli daerah (PAD) khususnya lewat penerimaan pajak daerah.
