BERAU TERKINI – Seorang pria berusia 41 tahun di Kampung Samburakat ditangkap Polsek Gunung Tabur dan Satresnarkoba Polres Berau karena ketahuan mengedarkan narkoba.
Penangkapan pria berinial L dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sekira pukul 17.00 WITA setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Sudah kami tahan untuk dilakukan pendalaman,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, Jumat (7/8/2026).
Dia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
“Ada empat poket sabu dengan berat kotor total 1,78 gram, lima plastik bekas pembungkus sabu, tiga bundel plastik klip, serta satu unit timbangan digital,” katanya.

Selain itu, petugas juga menyita gunting, sendok sedotan, kotak penyimpanan, spidol, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda GTR 150 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Agus menyebut, seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan di Mapolsek Gunung Tabur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” jelasnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat berdagang sabu karena tergiur keuntungan berlipat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
