BERAU TERKINI – Meningkatnya kasus serangan buaya di Kabupaten Berau memicu desakan agar pemerintah pusat mengevaluasi pola penanganan satwa dilindungi tersebut, khususnya di daerah yang memiliki tingkat konflik tinggi antara manusia dan buaya.

Anggota DPRD Berau, Sutami, meminta pemerintah pusat mengkaji kembali implementasi kebijakan konservasi buaya tanpa mengesampingkan aspek keselamatan masyarakat. 

Menurutnya, buaya memang merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan undang-undang karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Namun, di sisi lain, keberadaannya kini semakin sering mengancam keselamatan warga.

“Tetapi kondisi di lapangan juga perlu menjadi perhatian pemerintah pusat untuk dikaji bersama. Bagi yang sering konflik, harus ada cara khusus untuk menguranginya,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

Korban gigitan buaya, Abdul Majid, mendapatkan perawatan intensif di puskesmas Tabalar Muara. (Ist)
Korban gigitan buaya, Abdul Majid, mendapatkan perawatan intensif di puskesmas Tabalar Muara. (Ist)

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya insiden serangan buaya di Berau. 

Dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir, tercatat empat kasus serangan.

Satu warga di Kecamatan Maratua meninggal dunia, sementara tiga korban lainnya di Segah dan Tabalar mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Sutami menilai meningkatnya konflik manusia dengan buaya diduga dipengaruhi perubahan habitat akibat pembukaan lahan, aktivitas perkebunan, hingga pertambangan yang menyebabkan satwa predator tersebut kehilangan sumber makanan alaminya.

“Kalau habitatnya berubah dan sumber makanannya berkurang, tentu ada kemungkinan buaya lebih sering mendekati kawasan yang banyak aktivitas manusia,” katanya.

Karena itu, ia menilai langkah mitigasi harus diperkuat. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, bersama instansi terkait diminta lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Termasuk, mendorong warga segera melaporkan apabila menemukan buaya berukuran besar di sekitar permukiman maupun aliran sungai,” katanya.

Menurutnya, laporan masyarakat akan memudahkan pendataan, sehingga pihak konservasi dapat melakukan penanganan sesuai kewenangannya.

Selain itu, Sutami mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas seorang diri di bantaran sungai maupun kawasan pesisir yang diketahui menjadi habitat buaya.

Aktivitas seperti memancing di lokasi rawan juga harus dilakukan dengan kewaspadaan tinggi.

“Yang paling rawan itu ketika masyarakat beraktivitas sendirian di pinggir sungai. Jangan juga terlalu nekat kalau sendiri,” ucapnya.

Ia juga menyoroti minimnya rambu-rambu peringatan di sejumlah kawasan yang diketahui menjadi habitat buaya.

Menurutnya, pemerintah perlu memasang papan informasi di titik-titik rawan agar masyarakat maupun pendatang mengetahui potensi bahaya sebelum beraktivitas.

“Harus ada pemberitahuan yang jelas bahwa kawasan tersebut berbahaya dan merupakan habitat buaya. Edukasi seperti ini penting agar masyarakat lebih waspada,” katanya.

Lebih lanjut, Sutami menegaskan usulannya bukan untuk mengubah Undang-Undang Konservasi, melainkan mendorong adanya kebijakan khusus bagi daerah dengan populasi buaya yang tinggi.

Ia mengusulkan pembentukan tim yang secara rutin menyisir sungai, memantau keberadaan buaya, serta menyampaikan hasil pemantauan kepada masyarakat.

“Dengan begitu, masyarakat mendapat informasi yang jelas mengenai lokasi-lokasi yang menjadi habitat buaya. Kalau bisa rencana pembangunan penangkaran buaya juga segera direalisasikan,” pungkasnya. (*)