BERAU TERKINI – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RN terjaring Operasi Antik Mahakam 2026 Polres Berau karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyebut, ASN yang bertugas di Kecamatan Kelay tersebut dikenakan wajib lapor.

“RN bukan pengedar, hanya pengguna. Jadi hanya dikenakan wajib lapor untuk sementara,” jelasnya, Jumat (31/7/2026).

Diketahui, dalam operasi itu ada 33 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Polres Berau dan Polsek jajaran.

Dari jumlah itu, 4 kasus di antaranya merupakan merupakan pengguna bukan pengedar, termasuk RN.

“Semuanya (pengguna) hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu asesmen dari BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi),” jelasnya.

Agus mengatakan, lokasi rehabilitasi keempat pengguna tersebut belum bisa dipastikan.

“Tergantung penunjukan dari BNNP nanti setelah asesmen. Bisa RSUD dr Abdul Rivai, bisa juga ke Balai Rehabilitasi BNN Samarinda,” pungkasnya. (*)