BERAU TERKINI – Kejagung RI membenarkan telah memeriksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Tim penyidik dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti dan berkas perkara serta tersangka kepada Kejagung RI pada Jumat (17/7/2026).
Penyerahan barang bukti dan berkas perkara serta tersangka itu bagian dari pelimpahan perkara yang semula diusut oleh Polri kepada Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan barang bukti hingga berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Polri kepada Kejagung.
Yakni meliputi perkara kasus korupsi PT Asabri, kasus pengadaan batu bara PLN hingga Krakatau Steel.
“Tim penyidik kejaksaan agung baru saja menerima barang bukti dan tersangka dalam perkara PT Asabri, Krakatau Steel dan PLN blackout,” ujar Anang Supriatna dikutip dari siaran Instagram Polda Metro Jaya.

“Penyerahan administrasi penyidikannya sudah berlangsung sejak Sabtu kemarin, dan ini berlanjut, dari penyidik Kortas dan Polda Metro ke Kejagung,” jelasnya.
Menurut Anang Supriatna, penyidik Jampidsus Kejagung RI juga telah memeriksa eks Jampidsus Kejagung yakni Febrie Adriansyah atau FA.
Febrie Adriansyah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dari tiga kasus korupsi yang kini dilimpahkan ke Kejagung RI.
“Memang benar hari ini penyerahan dokumen barang bukti emas dan uang rupiah dan asing, dan penyerahan tersangka atas nama DR,” ucapnya.
“Dan di saat yang bersamaan juga penyidik Kejagung juga sudah memanggil tersangka FA,” jelasnya.
