BERAU TERKINI – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur merespons informasi mengenai adanya insiden kecelakaan kerja di lingkungan operasional PT Prima Sarana Gemilang (PSG) Site Sambarata, Selasa (14/7/2026) pagi.
Koordinator Pengawasan Disnakertrans Kaltim Wilayah Berau, Sab’an, menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan manajemen perusahaan untuk segera menyerahkan laporan resmi.
Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, setiap pemberi kerja atau pengusaha wajib melaporkan setiap insiden kecelakaan kerja dalam waktu maksimal 2×24 jam.
“Apabila terjadi kecelakaan kerja, wajib bagi pengusaha untuk menyampaikan dalam kurun paling lama 2×24 jam. Wajib dilaporkan kecelakaan kerja itu. Nah, ini belum ada lapor, saya bilang segera dilaporkan,” tegas Sab’an.

Ia menjelaskan, pelaporan ini merupakan pintu masuk yang sangat krusial bagi pengawas ketenagakerjaan untuk mengevaluasi penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lapangan.
Melalui laporan resmi tersebut, Disnakertrans dapat melakukan investigasi mendalam guna mencari tahu penyebab utama insiden guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Apabila terjadi kecelakaan, maka perusahaan melapor, kita turun untuk memeriksa apa masalahnya. Apakah ada kelalaian kah atau ada pelanggaran undang-undang atau seperti apa di situ, kita untuk memperbaiki ke depan,” urainya.
Berdasarkan komunikasi awal, Sab’an mengungkapkan pihak perwakilan manajemen PT PSG telah mengonfirmasi insiden tersebut lewat sambungan telepon dan dijadwalkan segera datang memberikan keterangan kronologis tertulis.
Pihaknya juga masih mempertimbangkan perlu tidaknya menerjunkan tim pengawas langsung ke lokasi kejadian.
“Kami belum tahu seperti apa kecelakaan itu, kronologinya seperti apa. Nanti kami akan lihat apakah kami akan turun ke lapangan. Kalau dari hasil kecelakaan itu nanti memang ada hal-hal yang kelalaian dan sebagainya, tentu kami akan membuat teguran atau nota pemeriksaan,” imbuhnya.
Disinggung mengenai dampak dari insiden tersebut, Sab’an memastikan berdasarkan data awal tidak ada pekerja ataupun operator di lokasi yang mengalami cedera atau menjadi korban jiwa.
Peristiwa tersebut murni dikategorikan sebagai kerusakan aset perusahaan.
“Informasi sementara tidak ada terjadi korban jiwa dari kecelakaan ini, cuma property damage yang ada, jadi kerusakan properti saja yang terjadi, seperti itu,” pungkasnya. (*)
