BERAU TERKINI – Pengawas Ketenagakerjaan Kalimantan Timur membantah sejumlah poin dalam berita acara kesepakatan hasil pertemuan bersama Disnakertrans Kabupaten Berau dan DPC FKUI KSBSI Berau terkait polemik PKWT PT Asri Kemasindo yang digelar pada 31 Agustus 2026.

Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, Sab’an, menegaskan, terdapat batas kewenangan antara Pengawas Ketenagakerjaan dengan Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau dalam proses pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Sab’an menjelaskan, Pengawas Ketenagakerjaan pada dasarnya hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah PKWT telah dicatatkan atau belum. 

Sementara, terkait proses pencatatan dan keabsahan administrasinya merupakan kewenangan Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau.

“Tugas kami hanya memeriksa PKWT dicatatkan atau tidak dicatatkan oleh perusahaan. Kami tidak ada kewajiban untuk menilai keabsahan pencatatan,” tegas Sab’an, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, apabila ditemukan persoalan seperti ketidaksesuaian tanggal pencatatan, PKWT yang tidak dibubuhi stempel, adanya lembaran yang hilang, maupun waktu pencatatan yang dinilai tidak sesuai, hal tersebut berkaitan dengan proses pencatatan yang menjadi tanggung jawab Bidang Hubungan Industrial.

Ia menyampaikan, Pengawas Ketenagakerjaan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pencatatan PKWT, yang telah dilakukan oleh Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau.

“Yang mempunyai wewenang membatalkan pencatatan adalah Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau karena pencatatan dilakukan oleh bidang itu,” jelasnya.

Sab’an juga membantah adanya pencabutan Nota Pemeriksaan, yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim.

Menurut dia, nota pemeriksaan tersebut masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum sampai terdapat putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

“Nota itu tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan tidak berlaku,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim dalam polemik pencatatan PKWT di Berau. 

Sab’an menilai, persoalan administrasi pencatatan dan kewenangan pengawasan harus dibedakan agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami tugas masing-masing instansi.

Dengan demikian, Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim menegaskan tetap berpegang pada kewenangan pengawasan ketenagakerjaan yang dimilikinya. 

“Termasuk mempertahankan Nota Pemeriksaan yang telah diterbitkan hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan mengubah atau membatalkannya,” jelasnya. (*)