BERAU TERKINI – Kejati Kaltim memperlihatkan barang sitaan senilai Rp 699 miliar dalam kasus dugaan korupsi PT JMB Group.
Kejati Kaltim menggelar konferensi pers dalam perkembangan kasus dugaan korupsi PT JMB Group di Kutai Kartanegara.
Dalam kasus itu, PT JMB Group dan pejabat Pemkab Kukar diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 6,8 triliun atau tepatnya Rp 6.858.493.143.079,18
Perkara kasus itu kini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

Dalam proses pelimpahan itu, Kejati Kaltim melimpahkan 7 berkas perkara yang terdiri dari empat orang terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar serta tiga orang terdakwa berasal dari pihak swasta.
Kejati Kaltim menjelaskan, para terdakwa telah menitipkan uang pemulihan kerugian keuangan negara sejumlah Rp699.704.988.362.
Uang itulah yang kemudian disita oleh penyidik dan diperlihatkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Rabu (8/7/2026).
“Bahwa sampai dengan hari ini, beberapa terdakwa telah menitipkan sejumlah uang sebagai pemulihan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 699.704.988.362,” tulis keterangan resmi Kejati Kaltim.
“Yang dititipkan pada rekening RPL Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada Bank Mandiri Cabang Tenggarong dengan serta beberapa mata uang asing Dollar Amerika, USD 103.025,” jelasnya.

Lebih jauh, para terdakwa dalam kasus itu dijerat dengan pasal berlapis oleh penyidik Kejati Kaltim.
Yakni subsidair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP
