BERAU TERKINI – Dugaan penggelapan dana fee kayu yang menyeret Kepala Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, sudah masuk ke meja penyidikan Kejaksaan Negeri Berau.
Pasalnya, penyidik Kejari telah menerima hasil audit Inspektorat Kabupaten Berau dan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengungkapkan, hasil audit resmi diterima pada 18 Juni 2026.
Dari audit tersebut, ditemukan sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Total penerimaan dana fee kayu kampung sebesar Rp2.019.807.900. Dari hasil audit, terdapat Rp988.531.064 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dhoni saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, setelah menerima hasil audit, Kejari Berau akan melakukan gelar perkara bersama jajaran internal untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan serta jajaran untuk melakukan gelar perkara untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya,” katanya.
Dhoni menjelaskan, sejauh ini penyelidikan masih berfokus pada laporan masyarakat yang menyoroti pengelolaan dana fee kayu dan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Karena itu, pemeriksaan belum menyentuh penggunaan dana kampung untuk proyek-proyek pembangunan lainnya.
“Laporan masyarakat yang masuk terkait pengelolaan BUMK dan dana fee kayu, sehingga fokus kami masih pada itu dulu,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, Kejari juga menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan BUMK Kampung Pilanjau.
Bahkan, struktur kepengurusan BUMK disebut didominasi oleh anggota keluarga.
Tak hanya itu, BUMK tersebut dinilai tidak memiliki administrasi yang memadai.
Ditambah lagi, Kejari Berau tidak menemukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), laporan pertanggungjawaban, hingga mekanisme pembagian keuntungan yang jelas.
“BUMK ini administrasinya sangat kacau. Tidak ada AD/ART, tidak ada laporan pertanggungjawaban, dan tidak ada aliran keuntungan yang masuk ke kas kampung,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat penyidik kesulitan membuktikan hubungan hukum antara BUMK dengan pemerintah kampung.
Akibatnya, potensi kerugian yang terjadi di BUMK belum dapat langsung dikategorikan sebagai kerugian kampung.
“Badan usahanya ada, tetapi legalitas dan keterkaitannya dengan kampung belum bisa dibuktikan. Karena itu, kami belum bisa menyimpulkan adanya kerugian kampung dari aktivitas BUMK tersebut,” terang Dhoni.
Meski demikian, Kejari tidak menutup kemungkinan melakukan pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan dokumen atau bukti baru yang menunjukkan adanya aliran dana kampung ke BUMK.
“Jika nanti ditemukan bukti yang menunjukkan dana kampung masuk ke BUMK, tentu bisa menjadi objek pemeriksaan dan audit berikutnya,” pungkasnya. (*)
