BERAU TERKINI –  Sebanyak 8,09 kilogram sabu siap edar berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau pada Jumat (12/6/2026) malam dan Sabtu (13/6/2026) sore.

Ada empat tersangka yang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara.

Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat sekitar pukul 23.00 WITA.

Saat itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG di kawasan Jalan Gunung Panjang, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.

“Dari tersangka PG, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6.154 gram. Dari hasil penyidikan, yang bersangkutan berperan sebagai penyimpan atau gudang narkotika,” ungkap Noor Dhianto saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Berau, Rabu (17/6/2026).

Tersangka NH alias PG yang diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Gunung Panjang, Tanjung Redeb.
Tersangka NH alias PG yang diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Gunung Panjang, Tanjung Redeb.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut merupakan milik seorang narapidana berinisial MK yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan. 

Meski berada di dalam lapas, MK diduga masih mengendalikan jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Berau.

Menurut Noor Dhianto, sabu tersebut dikirim dan disimpan di rumah kontrakan PG di Kelurahan Gunung Panjang atas perintah MK. 

Tersangka PG diminta menyimpan barang haram tersebut hingga ada pihak yang datang mengambilnya.

“PG juga diketahui intens berkomunikasi dengan MK melalui telepon genggam. Dari komunikasi itu terungkap, tersangka hanya bertugas menyimpan sabu sambil menunggu instruksi lebih lanjut,” katanya.

Tidak berhenti sampai di situ, Satresnarkoba Polres Berau kemudian melakukan pengembangan kasus. 

Pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WITA, petugas kembali melakukan penangkapan di halaman parkir Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Tanjung Redeb.

Dalam operasi tersebut, tiga tersangka lainnya berinisial JM, RM, dan RS berhasil diamankan. 

Dari tangan ketiganya, polisi menyita sabu seberat 1.936 gram yang dikemas dalam 40 bungkus.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menambahkan, ketiga tersangka tersebut masih berada dalam jaringan yang sama dengan PG dan MK.

“Barang bukti yang kami amankan dari JM, RM, dan RS rencananya akan diedarkan ke wilayah Bontang. Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini,” ungkapnya.

Dari dua pengungkapan tersebut, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 8.090 gram atau sekitar 8,09 kilogram.

Noor Dhianto menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi salah satu penyitaan terbesar yang dilakukan Polres Berau sepanjang 2026.

“Jika barang ini berhasil beredar di masyarakat, tentu dampaknya sangat besar. Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Ia mengungkapkan, tersangka PG merupakan residivis kasus narkotika. 

Sementara MK yang kini kembali menjadi pengendali jaringan narkoba dari balik lapas, juga merupakan hasil pengungkapan kasus yang pernah ditangani Polres Berau.

“MK ini ditangkap atas pengungkapan dari Polres Berau juga, tapi dititipkan di Lapas Kaltara,” jelasnya.

Polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan narkotika Malaysia yang masuk melalui wilayah Kalimantan Utara sebelum didistribusikan ke sejumlah daerah di Kalimantan Timur.

“Sumber sabu ini berasal dari negara tetangga. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkasnya. (*)