BERAU TERKINI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau secara resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2026.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan penyerahan SPPT secara simbolis kepada camat, lurah, dan kepala kampung, serta peluncuran Agen Laku Pandai dan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan dan Pendapatan Terpadu (SIPANDU).
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki beberapa tujuan utama, yakni menyampaikan SPPT PBB-P2 2026 kepada pemerintah kampung dan kelurahan sebagai mitra dalam pemungutan pajak.
Lanjutnya, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2, memperluas akses pelayanan pembayaran melalui Agen Laku Pandai, serta mendukung elektronifikasi transaksi pemerintah daerah melalui aplikasi Sipandu.
“Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kemudahan akses bagi masyarakat,” ujarnya pada Senin (15/6/2026).
Djupiansyah mengungkapkan, pada 2025 Bapenda menerbitkan sebanyak 78.012 lembar SPPT dengan total ketetapan sekitar Rp7,448 miliar.
Dari jumlah tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau menetapkan target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp5,5 miliar.
“Alhamdulillah, berkat dukungan seluruh pihak dan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2025 mencapai sekitar Rp5,742 miliar atau 104 persen dari target yang ditetapkan,” katanya.
Untuk 2026, Bapenda Berau menerbitkan sebanyak 80.982 SPPT dengan total ketetapan mencapai sekitar Rp7,650 miliar.
Seiring meningkatnya jumlah objek pajak dan potensi penerimaan daerah, target penerimaan PBB-P2 2026 ditetapkan sebesar Rp7,5 miliar.
Menurutnya, pencapaian target tersebut membutuhkan dukungan seluruh pihak, terutama camat, lurah, dan kepala kampung yang menjadi ujung tombak pemerintah daerah dalam penyampaian SPPT sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Selain itu, peluncuran Agen Laku Pandai diharapkan dapat memperluas akses layanan keuangan hingga ke kampung-kampung.
Kehadiran agen tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak dan berbagai transaksi keuangan lainnya dengan lebih mudah, cepat, dan aman.
Sementara itu, aplikasi Sipandu hadir sebagai inovasi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan pendapatan daerah.
Sistem ini diharapkan mampu mempermudah akses layanan masyarakat, meningkatkan akurasi data, mempercepat proses pelayanan, serta memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Dua inovasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Berau dalam mendukung elektronifikasi transaksi pemerintah daerah sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan efisien,” pungkasnya. (*)
