BERAU TERKINI – Dirjen Pajak Kemenkeu mengklarifikasi rencana menarik pajak dari pemilik rumah kontrakan.
Rencana pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak Kemenkeu untuk menarik pajak baru di sektor properti menuai sorotan.
Salah satu jenis pajak yang direncanakan akan ditarik adalah pajak rumah kontrakan. Rencana itu disebut mulai berlaku pada 2027 mendatang.
Namun rencana itu mendapat klarifikasi dari Dirjen Pajak Kemenkeu.
Dilansir laporan CNBC Indonesia, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan tidak ada penarikan jenis pajak baru untuk tahun 2027.
Menurutnya pemilik kontrakan tetap membayar pajak seperti PPh sesuai regulasi perpajakan yang sudah ada selama ini.
“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Inge Diana Rismawanti dikutip dari laporan CNBC Indonesia.
“Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujarnya.
Lebih jauh, pihaknya menjelaskan penarikan pajak dari sektor properti khususnya pemilik kontrakan tidak bisa dilakukan serta merta.
Sebab pemilik kontrakan di Indonesia memiliki latar belakang ekonomi dan lapisan sosial yang beragam.
“DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak Kemenkeu berupaya memaksimalkan penerimaan pajak di tahun 2027 mendatang.
Salah satu strategi Dirjen Pajak adalah dengan menyisir aset wajib pajak, termasuk kepemilikan properti yang tidak digunakan.
Dilansir laporan CNBC Indonesia, pihak Kemenkeu menyebut, terdapat banyak wajib pajak yang memiliki lebih dari satu properti.
“Terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan,” kata Direktur Penyusunan APBN Dirjen Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan dikutip dari laporan CNBC Indonesia.
“Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan,” tambahnya.
Dia menyebut, properti yang tidak dijadikan tempat tinggal kerap disewakan atau dikontrakkan. Ke depan properti yang disewakan atau dikontrakkan akan menjadi objek pajak.
“Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” jelasnya.
Meski demikian, belum diketahui besaran pajak yang akan ditarik oleh Dirjen Pajak Kemenkeu untuk wajib pajak yang memiliki properti yang diswakan atau dikontrakkan.
