BERAU TERKINI – Berikut ini perkembangan kasus narkoba yang melibatkan anak dari Anggota DPRD Berau.

Polres Berau mengungkapkan kasus narkoba dengan tersangka anak anggota DPRD Berau terus berproses.

Terbaru, Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejari Berau.

Pelimpahan berkas perkara dengan tersangka NTS (26) telah dilakukan sejak 4 Juni 2026 lalu.

“Tersangka (NTS) dan barang bukti sudah kami serahkan pada 4 Juni lalu kepada jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya dilakukan proses penuntutan di persidangan,” ujar AKP Agus Priyanto, Jumat (12/6/2026).

Dalam pelimpahan tersebut, polisi menyerahkan dua tersangka sekaligus, yakni NTS dan PR, yang disebut sebagai pemilik sabu dalam perkara tersebut.

“Kemarin kami serahkan dua tersangka. Karena saat itu NTS dan PR yang diamankan,” jelasnya.

Agus menegaskan, penanganan perkara narkotika yang menyeret anak seorang anggota DPRD Berau itu dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami pastikan semua berjalan sesuai hukum dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

Barang bukti sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Berau dari penangkapan dua pemuda di Kelurahan Teluk Bayur, Rabu (4/2/2026).
Barang bukti sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Berau dari penangkapan dua pemuda di Kelurahan Teluk Bayur, Rabu (4/2/2026).

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula pada Februari 2026 lalu.

Saat itu Satresnarkoba Polres Berau menangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Berau pada Rabu (4/2/2026).

AKP Agus Priyanto, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.00 WITA mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Teluk Bayur,” ungkapnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Resnarkoba Polres Berau langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah dilakukan pemantauan dan pendalaman informasi, sekitar pukul 17.00 WITA, polisi berhasil mengamankan dua orang laki-laki.

“Keduanya berinisial PR dan NTS,” jelasnya.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan pendukung lainnya.

“Dari tangan tersangka PR, kami mengamankan 21 poket kecil sabu dengan berat bruto total 5,82 gram, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, serta beberapa barang lainnya,” katanya.

“Selain itu, dari tersangka NTS turut diamankan satu unit mobil dan satu unit telepon genggam,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

Agus menegaskan, kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku saat ini telah kami amankan di Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Usai menangkap kedua pelaku tersebut, AKP Agus Priyanto menegaskan proses penegakan hukum berjalan seperti biasa.

Pihaknya memastikan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu meski tersangka berasal dari keluarga Anggota DPRD Berau.

“Tidak ada pandang bulu. Siapapun yang terlibat narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.