BERAU TERKINI – Satuan Resnarkoba Polres Berau mengamankan pemuda berusia 23 tahun setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 18,64 gram.

Pengungkapan kasus dengan pelaku berinisial MAT tersebut dilakukan di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Minggu (24/5/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat sekira pukul 13.30 WITA terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan MAT sekitar pukul 16.30 WITA di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb,” ujarnya, Rabu (27/5/2026).

Saat diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di lokasi lain.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Dalam pemeriksaan awal, polisi mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna silver.

Tak berhenti di situ, MAT kembali mengaku masih menyimpan sabu di kawasan Jalan Poros Bangun, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.

Petugas pun bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan barang bukti disembunyikan di pinggir jalan.

“Di sana, polisi menemukan 28 bungkus kecil diduga sabu, 28 potongan pipet kecil warna hitam, satu kotak bekas pasta gigi warna putih, serta satu unit handphone,” jelasnya.

“Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Polres Berau guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Ancaman hukumannya pidana mati,” pungkasnya. (*)