BERAU TERKINI – Perjuangan panjang selama 35 tahun yang melelahkan bagi warga Perumahan Korpri Loa Bakung akhirnya mendapat respons dari Kegubernuran Kaltim.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan sengkarut legalitas tanah yang membuat ratusan warga di kawasan tersebut kesulitan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Rudy Mas’ud usai menerima audiensi perwakilan warga yang tergabung dalam Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Senin (18/5/2026).
Tidak hanya duduk di ruang rapat, usai mendengarkan keluhan secara langsung, orang nomor satu di Benua Etam ini juga langsung turun ke lapangan untuk menemui ratusan warga Perumahan Korpri Loa Bakung yang telah setia menunggu dengan tertib di halaman kantor Gubernur Kaltim.
Akar Masalah: Benturan Regulasi Aset Pemerintah Daerah
Kasus yang menimpa warga Perumahan Korpri Loa Bakung ini tergolong kompleks. Meski ratusan warga telah melunasi seluruh biaya bangunan rumah mereka sejak puluhan tahun lalu, status tanah tempat hunian mereka berdiri ternyata tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Di sisi lain, aturan hukum dan regulasi yang berlaku secara ketat melarang lahan yang berstatus aset daerah untuk langsung dihibahkan begitu saja kepada masyarakat. Akibatnya, status tanah warga tertahan pada Hak Guna Bangunan (HGB) dan tidak bisa ditingkatkan menjadi SHM.

Merespons dilema ini, Gubernur Rudy Mas’ud menyatakan siap mengambil langkah diskresi atau kebijakan khusus demi membela hak rakyat kecil, namun dengan catatan keras tidak boleh menabrak undang-undang.
“Saya setuju diskresi, tapi Gubernur tidak boleh mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan hukum dan regulasi,” tegas Gubernur Harum di hadapan massa aksi.
Gubernur Instruksikan Biro Hukum Konsultasi ke Kejati hingga Kemendagri
Sebagai langkah konkret dan cepat, Gubernur Rudy telah menginstruksikan Biro Hukum dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim untuk segera melakukan kajian mendalam. Pemprov Kaltim akan langsung berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah estafet ini diambil guna menemukan celah regulasi atau payung hukum yang aman agar status tanah aset daerah tersebut bisa dilepaskan secara legal dan dikonversi menjadi SHM milik warga.
“Sesegera mungkin kami akan berkonsultasi dengan Kemendagri dan Kejaksaan Tinggi agar warga bisa segera mendapatkan haknya, dari HGB menjadi SHM. Mohon doa agar semua prosesnya berjalan lancar. Saya yakin akan segera ada solusi. Mohon berikan waktu untuk kami bekerja,” pungkas Rudy Mas’ud didampingi Sekda Kaltim Sri Wahyuni.
Apresiasi Warga dan Komitmen Jaga Kondusivitas Kota
Sikap akomodatif dan keterbukaan Rudy Mas’ud disambut hangat oleh para demonstran. Neneng Herawati, salah satu perwakilan warga yang memimpin jalannya audiensi, mengaku bersyukur karena aspirasi mereka yang mandek selama puluhan tahun akhirnya didengarkan langsung oleh kepala daerah.
Neneng pun mengimbau kepada seluruh warga untuk membubarkan diri secara tertib dan kembali ke rumah masing-masing dengan damai tanpa mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, sembari berkomitmen untuk terus mengawal janji pemerintah ini.
“Nanti saya dan tim akan setiap saat menanyakan perkembangannya kepada Bapak Gubernur. Jadi sekarang kita kembali ke rumah masing-masing. Tetap damai dan jangan ganggu hak pengguna jalan lainnya,” pekik Neneng menyemangati warga.
