BERAU TERKINI – Aktivitas penerbangan di Bandara Kalimarau, Kabupaten Berau, mulai menghadapi tantangan berat menyusul kepungan kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak Kamis (17/9/2026).
Meskipun sempat melumpuhkan sejumlah jadwal penerbangan malam sebelumnya, operasional bandara mulai menunjukkan pergerakan secara terbatas pada Jumat (18/9/2026).
Kepala Bandara Kalimarau, Patah Atabri, menjelaskan, penurunan jarak pandang drastis dipicu kabut asap kiriman dari Kalimantan Tengah dan Kabupaten Paser.
Sempat berada di angka 1.500 meter pada pagi hari, jarak pandang perlahan naik hingga mencapai 2.000 meter menjelang siang.

Hal itu kemudian dimanfaatkan untuk memberangkatkan maskapai Wings Air rute Berau–Samarinda pada pukul 12.20 WITA.
“Tiba-tiba asap datang dan menyebabkan pesawat terbang kemarin yang beroperasi yaitu Wings Air, SAJ, dan Sriwijaya Air membatalkan penerbangannya,” ungkap Patah kepada Berauterkini.
Patah merinci, standar operasional prosedur keselamatan penerbangan di Bandara Kalimarau mensyaratkan jarak pandang minimal 3.000-3.500 meter untuk proses pendaratan (landing), serta 1.800 meter untuk lepas landas (take-off).
Fluktuasi cuaca yang labil membuat pesawat Wings Air yang sebelumnya berhasil terbang ke Samarinda belum dapat kembali ke Berau karena visibilitas kembali menyusut di angka 1.500 meter.
“Untuk saat ini Wings Air belum bisa kembali ke Berau karena visibilitas 1.500 meter,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Bupati Berau, Gamalis, yang melakukan peninjauan langsung ke bandara pada siang hari menyampaikan, otoritas dan pihak maskapai tengah berupaya memantau peluang pendaratan bagi pesawat berbadan lebar dari rute kota besar seperti Jakarta dan Surabaya.
Kendati demikian, fluktuasi cuaca membuat beberapa armada sempat mengalami kendala di udara.
“Hari ini yang sedang holding adalah yang dari Surabaya, Batik Air Surabaya saat ini sedang holding juga,” ujar Gamalis.
Pengelola bandara memastikan, seluruh langkah antisipasi telah dikoordinasikan bersama pihak maskapai.
Bagi para penumpang yang mengalami pembatalan jadwal akibat kondisi darurat alam atau force majeure ini, pihak maskapai memberikan opsi kompensasi berupa penjadwalan ulang (reschedule) hingga pengembalian dana penuh 100 persen. (*)
