BERAU TERKINI – Dinas Pendidikan Wilayah IV Kalimantan Timur mengambil langkah tegas terhadap seorang guru yang kini menjadi tersangka kekerasan seksual anak di bawah umur.

Kini, oknum guru tersebut resmi diberhentikan sementara dari aktivitas mengajar hingga proses hukum berkekuatan tetap atau inkrah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Wilayah IV Kaltim, Ahmadong, menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sembari tetap mengacu pada aturan disiplin pegawai yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil inkrahnya. Nantinya, tindak lanjut akan disesuaikan dengan aturan pelanggaran disiplin pegawai berdasarkan putusan hukum, serta data dan fakta yang ada,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Sebagai bentuk respons cepat, Dinas Pendidikan Wilayah IV bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap oknum guru tersebut.

Keputusan itu juga didasarkan pada laporan pengawas sekolah.

“Saat ini sudah dikeluarkan surat pemberhentian mengajar sementara, sampai proses hukumnya selesai,” katanya.

Menurut Ahmadong, langkah tersebut menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan sekolah tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi peserta didik. 

Meski begitu, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

“Untuk tindak lanjut berikutnya, kami tetap menunggu proses hukum berjalan. Jadi kami menghormati seluruh proses hukumnya,” tegasnya.

Tak hanya itu, Dinas Pendidikan Wilayah IV Kaltim juga berencana memperkuat peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah-sekolah.

Upaya tersebut dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.

“Kami juga akan menguatkan kembali TPPK di sekolah, termasuk pembinaan dan pengawasannya,” pungkasnya. (*)