BERAU TERKINI – Sebanyak empat orang tersangka berinisial RS, MO, LP dan MT diringkus aparat kepolisian karena terbukti menjadi pelaku perampokan, di Samarinda Seberang, Samarinda, Kaltim.
Bermodalkan hasil rekaman CCTV tim gabungan dari Polsekta Samarinda Seberang, Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda, berbuah pengungkapan kasus yang membuat keempat tersangka mendekam di penjara.
Berdasarkan keterangan polisi, kasus ini bermula dari kasus utang-piutang yang diberikan oleh korban yang merupakan pensiunan PNS bernama Syamsuddin, bersama anak dan istrinya.
Lalu pelaku LP tak terima, ketika utang yang dipinjamnya terus berbunga besar dan tak sanggup untuk melakukan pelunasan.
Kapolsekta Samarinda Seberang, AKP Baihaki, mengatakan aksi perampokan ini disertai dengan pengancaman menggunakan senjata tajam dan senapan angin, lalu menyekap ketiga korban dengan lakban.
“Usai menyekap, semua tersangka kabur dan membagi hasil jarahan dari rumah korban,” kata Baihaki, dalam keterangan persnya di siaran Facebook Tribun Kaltim.

Dalam kronologi kejadian, para pelaku menyamar menjadi kurir paket yang diantar ke rumah korban di Jalan KH Harun Nafsi, Rapak Dalam, Loa Janan Ilir.
Anak korban yang saat itu menyambut kedatangan pelaku.
Baru hendak membayar, tersangka langsung merangsek masuk ke dalam rumah korban dengan menodongkan senjata angin ke badan korban.
Setelah berhasil merangsek masuk, para pelaku menyekap anak korban dan korban sendiri, Syamsuddin. Tangan, kaki, hingga mulut mereka diikat menggunakan lakban.
Syamsuddin yang saat itu baru saja menyelesaikan ibadah salat Ashar di kamar, terkejut mendapati tiga pria bermasker sudah berada di dalam rumahnya.
Awalnya, ia mengira orang-orang tersebut adalah teman anaknya yang sedang bercanda.
Namun, situasi berubah mencekam ketika salah satu pelaku menempelkan senjata tajam jenis badik ke leher dan perut Syamsuddin, sambil memaksa menunjukkan tempat penyimpanan uang.
“Pelaku bahkan sempat melepaskan tembakan ke arah plafon rumah untuk menggertak korban yang sempat meminta pelaku tidak masuk ke kamar karena istrinya baru selesai mandi,” tambah Baihaki.
Dari aksi tersebut, komplotan ini berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp10 juta yang disimpan di tas, kantong celana, serta dompet istri korban.
Tidak hanya uang, mereka juga membawa lari sejumlah barang elektronik mewah, unit MacBook dan Laptop, iPad, dan beberapa telepon genggam.
Dengan total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Setelah melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan pelacakan barang bukti, polisi berhasil menangkap para pelaku secara bertahap sejak Kamis (7/5/2026).
Selain para eksekutor, polisi juga mengamankan MT, seorang wanita yang berperan meminjamkan sepeda motor Yamaha NMax untuk operasional perampokan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi nekat ini rupanya didasari oleh persoalan pribadi.
“Motifnya dipicu masalah utang piutang antara tersangka LP dengan korban,” jelas Kapolsekta.
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa senapan angin genggam, badik, masker, sarung tangan, lakban, serta pelat nomor palsu.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
