BERAU TERKINI – Memulai tulisan ini, izinkan saya meminjam pandangan dari buku Why Nations Fail (Mengapa Negara Gagal) karya Daron Acemoglu dan James A Robinson (2012).
Dalam buku itu ditegaskan, kemakmuran atau kegagalan sebuah negara ditentukan oleh institusi, bukan geografis, budaya, atau ketidaktahuan pemerintah.
Negara gagal karena institusi ekonomi dan politik yang ekstraktif (eksploitatif), sementara negara maju menggunakan institusi inklusif (partisipatif).
Institusi inklusif (makmur) adalah institusi yang mengizinkan dan mendorong partisipasi besar masyarakat dalam kegiatan ekonomi, memberikan hak milik yang terjamin, sistem hukum yang adil, dan insentif untuk berinovasi.
Sementara institusi ekstraktif (gagal) adalah institusi yang dirancang untuk mengambil pendapatan dan kekayaan dari satu bagian masyarakat untuk dinikmati oleh segelintir elit penguasa. Institusi ini mematikan inovasi dan pertumbuhan jangka panjang.
Kondisi ini membawa kita pada satu diktum: Lingkaran Setan (Vicious Circle), yakni institusi ekstraktif menciptakan kekayaan bagi elit yang memungkinkan mereka memperkuat kontrol politiknya.
Hal ini menghasilkan ketidakstabilan dan kemiskinan berkelanjutan. Sementara di pihak yang lain, Lingkaran Malaikat (Virtuous Circle), adalah institusi inklusif yang menciptakan keseimbangan kekuasaan dan kemakmuran yang tersebar, membuat institusi tersebut sulit dibongkar dan cenderung berlanjut.
Akhirnya, sejarah dan “Critical Junctures”: peristiwa sejarah (seperti Black Death atau kolonialisme) menjadi titik balik yang memaksa negara memilih jalur institusi inklusif atau ekstraktif.
Pluralisme politik atau institusi politik yang inklusif, di mana kekuasaan tersebar luas dan bukan terkonsentrasi, adalah syarat mutlak untuk institusi ekonomi yang inklusif.
Untuk menjadi maju, sebuah negara harus merombak institusi ekstraktif menjadi inklusif yang sering kali memerlukan perubahan politik yang mendasar.
Dari situasi ini kemudian beberapa negara bertransformasi menuju iklim perubahan, termasuk negara dunia ketiga seperti Indonesia pun mengalami hal serupa.
Transformasi politik tahun 1998 (Reformasi) menjadi titik tumpu untuk perubahan secara besar-besaran di tubuh sistem politik dn pemerintahan.
Despotisme politik yang bersifat otoritarian (andemocraties), secara sporadis bergeser menuju tatanan yang bersifat desentralisasi.
Ada semacam pesan tersirat dari pergeseran tersebut yakni membawa negara ke arah yang lebih transformatif, akuntabel dan transparan, sebagai antitesa dari kekhawatiran dari Daron Acemoglu.
Kebijakan desentralisasi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah memberikan dampak positif maupun negatif terhadap aspek politik, ekonomi, maupun sosial.
Terdapat beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, namun tidak sepenuhnya dilatarbelakangi oleh kajian terhadap kebutuhan masyarakat maupun unsur pemangku kepentingan lain, yang pada akhirnya tidak memberikan dampak manfaat secara langsung.
Salah satu fenomena yang terjadi saat ini adalah maraknya pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau yang lebih dikenal Perda CSR.
Munculnya perda terkait CSR merupakan bagian dari fenomena implementasi otonomi daerah. Namun yang menjadi pertanyaan, seberapa penting diterbitkannya Perda CSR.
Bukan pada bagaimana pemerintah mengontrol penerapan CSR perusahaan agar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, berjalan berkelanjutan, dan sesuai konsep pemberdayaan masyarakat (community empowerment).
Substansi CSR sendiri bukan pada aspek penghimpunan dana dan pembangunan infrastruktur semata, tapi bagaimana perusahaan mampu mengintegrasikan perhatian terhadap aspek sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka serta dalam interaksinya dengan para pemangku kepentingan berdasarkan prinsip kesukarelaan (Europe Commission, 2004).
Di sisi lain, belum ada peraturan yang bisa dijadikan sebagai payung hukum Perda CSR karena Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sampai dengan saat ini belum optimal dilaksanakan.
Jikapun perda mengacu pada Peraturan Menteri BUMN tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), Undang-undang Perseroan Terbatas (PT), Undang-Undang Penanaman Modal, atau Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, keempat peraturan tersebut bersifat wajib pada domain perusahaan yang berbeda, mulai dari statuta, jenis usaha, cakupan dan lokasi perusahaan.
Pada aspek lain, belum optimalnya perusahaan dalam menjalankan aktivitas CSR menjadi salah satu alasan pemerintah menerbitkan perda.
Terdapat beberapa indikator yang bisa dijadikan sebagai ukuran sejauh mana keseriusan perusahaan menjalankan aktivitas CSR.
Pertama, tidak semua perusahaan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai CSR.
Kedua, tidak semua perusahaan memiliki departemen atau divisi khusus yang menangani CSR. Sebab, selama ini aktivitas CSR masih dirangkap oleh divisi Hubungan Masyarakat (Humas) atau Human Resources Development (HRD).
Ketiga, perusahaan tidak fokus menyiapkan Sumber daya Manusia (SDM) yang memiliki kapasitas dalam mengelola CSR (Rahmatullah, 2011).
Ketiga aspek tersebut pada akhirnya hanya melahirkan kegiatan CSR yang bentuknya karitatif atau sumbangan semata yang jauh dari konteks tanggung jawab berkelanjutan (sustainable responsibility).
Padahal, dalam tatanan global, pelan atau pasti perusahaan yang produknya terkait ekspor dan impor direkomendasikan mengikuti panduan ISO 26000 tentang Social Responsibility yang penerapannya dimulai pada 2010.
Munculnya Perda CSR setidaknya memunculkan empat kemungkinan. Pertama, ada kesan Pemda berupaya membagi beban tanggung jawab pembangunan kepada perusahaan.
Kedua, ada upaya meraup dana untuk pembangunan daerah yang bersumber dari pihak ketiga.
Ketiga, Pemda berupaya mengelola program CSR satu atap walaupun belum jelas pola dan tata laksananya.
Keempat, pihak perusahaan tidak serius dalam mendesain dan melaksanakan program CSR.
Pembangunan Berkelanjutan dan Upaya Memaksimalkan SDM Lokal
Perkembangan CSR tidak bisa terlepas dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainability development).
Menurut The Brundtland Commission, pembangunan berkelanjutan didefinisikan pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan manusia saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan mereka.
The Brundtland Commission merupakan komisi yang dibentuk untuk menangani meningkatnya keprihatinan dari para pemimpin dunia menyangkut peningkatan kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang semakin cepat.
Selain itu, komisi ini mencermati dampak kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam terhadap ekonomi dan pembangunan sosial.
Pengenalan konsep Sustainability Development memberikan dampak kepada perkembangan definisi dan konsep CSR. The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) merumuskan CSR sebagai kontribusi bisnis bagi pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, adanya perilaku korporasi yang tidak semata-mata menjamin adanya pengembalian bagi pemegang saham, upah bagi para karyawan, dan pembuatan produk serta jasa bagi para pelanggan, melainkan perusahaan bisnis juga harus memberi perhatian terhadap berbagai hal yang dianggap penting serta nilai-nilai yang ada di masyarakat.
Setidaknya terdapat tiga alasan penting mengapa kalangan dunia usaha harus merespons CSR agar sejalan dengan jaminan keberlanjutan operasional perusahaan.
Pertama, perusahaan adalah bagian dari masyarakat. Karenanya, wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Perusahaan harus menyadari mereka beroperasi dalam tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial berfungsi sebagai kompensasi atau upaya imbal balik atas penguasaan sumber daya alam atau sumber daya ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat ekspansif dan eksploratif.
Kedua, kalangan bisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme.
Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, wajar bila perusahaan dituntut untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.
Sehingga, bisa tercipta harmonisasi hubungan bahkan pendongkrakan citra dan performa perusahaan.
Ketiga, kegiatan CSR merupakan salah satu cara untuk meredam atau bahkan menghindarkan konflik sosial. Potensi konflik itu bisa berasal akibat dari dampak operasional perusahaan atau akibat kesenjangan struktural dan ekonomis yang timbul antara masyarakat dengan komponen perusahaan.
Karena itu, Tripartit dalam konsep pembangunan daerah menjadi penting dengan mengaitkan tiga komponen, yakni pemerintah, perusahaan, dan kelompok masyarakat (masyarakat lokal, pemerintah desa) di dalam perannya untuk kepentingan publik.
Penyerapan tenaga kerja lokal juga harus menjadi perhatian bagi korporasi demi menjaga keberlanjutan ekosistem sumber daya manusia lokal.
Pemerintah daerah juga menyiapkan regulasi terkait pengelolaan CSR yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat sebagai bentuk responsibility corporate.
Penulis: Kepala Kampung Merancang Ilir, Zulfikar
