BERAU TERKINI – Kemendagri mengingatkan potensi pelanggaran perlindungan data pribadi dari praktik fotokopi e-KTP.
Persyaratan fotokopi e-KTP sudah lumrah di Indonesia. Berbagai persyaratan berkas administrasi membutuhkan fotokopi e-KTP.
Namun pihak Kemendagri menyebut fotokopi e-KTP sebenarnya tak lagi diperlukan.
Dilansir laporan Kompas.com, Dirjen Dukcapi Kemendagri Teguh Setyabudi menyebut data dan informasi identitas penduduk sudah ada di dalam chip e-KTP.
Selain itu, praktik fotokopi e-KTP juga berpotensi melanggar UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP sebenarnya,” ucap Teguh Setyabudi dikutip dari laporan Kompas.com
“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi,” tambahnya.
Menurut Teguh Setyabudi, untuk membaca data di dalam e-KTP hanya memerlukan alat card reader.
Dengan alat card reader itu maka fotokopi e-KTP tak lagi diperlukan.
“Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” jelasnya.
