BERAU TERKINI – Kemendagri mengingatkan potensi pelanggaran perlindungan data pribadi dari praktik fotokopi e-KTP.

Persyaratan fotokopi e-KTP sudah lumrah di Indonesia. Berbagai persyaratan berkas administrasi membutuhkan fotokopi e-KTP.

Namun pihak Kemendagri menyebut fotokopi e-KTP sebenarnya tak lagi diperlukan.

Dilansir laporan Kompas.com, Dirjen Dukcapi Kemendagri Teguh Setyabudi menyebut data dan informasi identitas penduduk sudah ada di dalam chip e-KTP.

Selain itu, praktik fotokopi e-KTP juga berpotensi melanggar UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Pelayanan pembuatan KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berau. (Sulaiman/BT)
Pelayanan pembuatan KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berau. (Sulaiman/BT)

“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP sebenarnya,” ucap Teguh Setyabudi dikutip dari laporan Kompas.com

“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi,” tambahnya.

Menurut Teguh Setyabudi, untuk membaca data di dalam e-KTP hanya memerlukan alat card reader.

Dengan alat card reader itu maka fotokopi e-KTP tak lagi diperlukan.

“Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” jelasnya.