BERAU TERKINI – Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mendapatkan ‘surat cinta’ dari 10 advokat di Kaltim, pasca dirinya memutuskan untuk mencopot Hijrah Mas’ud sebagai wakil ketua tim ahli gubernur untuk percepatan pembangunan (TAGUPP).

Para advokat itu langsung mendatangi kantor Kegubernuran, Jalan Gajah Mada untuk meberikan surat keberatan atas surat keputusan gubernur terkait pembentukan TAGUPP yang diduga cacat hukum.

Diketahui, SK TAGUPP Kaltim tercantum dengan nomor SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan TAGUPP.

Surat itu diterima langsung oleh Biro Hukum Setda Pemprov Kaltim, yang dikirimkan beberapa waktu lalu.

Dalam laporan Arus Bawah, perwakilan salah satu advotak, Dyah Lestari, SK yang diterbitkan Gubernur Rudy Mas’ud dinilai cacat secara hukum setelah pihaknya melakukan kajian dan analisis dalam satu minggu terakhir ini.

“Karena ada kerancuan dari SK tersebut,” kata Dyah.

Kata dia, persoalan terletak pada ketidaksesuaian antara tanggal penetapan dan tanggal berlakunya SK TAG tersebut.

“Di sini tanggal ditetapkannya 19 Februari 2026. Namun diberlakukannya tanggal 2 Januari 2026. Suatu produk undang-undang itu tidak berlaku surut,” tegasnya.

Dyah menjelaskan, dalam prinsip hukum, sebuah produk kebijakan seharusnya berlaku sejak tanggal ditetapkan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti keadaan memaksa (force majeure) atau keadaan bencana.

“Dan ini tidak dalam keadaan bencana, ini dalam keadaan baik-baik saja. Jadi menurut kami SK yang diterbitkan oleh Gubernur pada tanggal 19 Februari 2026 ini cacat hukum,” katanya.

Atas dasar itu, para advokat menyampaikan tiga tuntutan kepada Gubernur Rudy Mas’ud.

Pertama, mereka meminta agar SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 segera dicabut dan dibatalkan.

Kedua, mereka mendesak agar seluruh tim ahli gubernur yang tergabung dalam TAGUPP mengembalikan honorarium yang telah diterima ke kas daerah. Seluruh itu, termasuk juga Bambang Widjojanto, serta Sudarno yang masuk dalam struktural Tim Ahli Gubernur.

Secara keseluruhan, alokasi honorarium TAGUPP Kaltim Tahun 2026 mencapai sekitar Rp8,3 miliar.

“Karena SK-nya dianggap bermasalah dan tidak sah,” ucapnya.

Ketiga, mereka meminta agar TAG dibubarkan karena pembentukannya dinilai cacat hukum secara substansi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi tiga tuntutan kami ke Gubernur dan semuanya sudah kita tuangkan di surat,” lanjut Dyah.

Saat ditanya mengapa keberatan baru disampaikan sekarang, Dyah menyebut pihaknya baru mendapatkan dokumen SK secara pada 16 April 2026.

Menurutnya, selama ini dokumen yang beredar di media hanya berupa potongan-potongan yang tidak bisa dijadikan dasar analisis hukum secara menyeluruh.

“Kami sudah mendapatkan ini di tanggal 16 April 2026 dan hari ini di tanggal 27 April 2026. Jadi kurang dari dua minggu kami sudah melakukan kajian ini,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam perkara hukum, kepastian hukum menjadi hal utama.

Karena itu, analisis tidak bisa dilakukan secara parsial.

“Kita berbicara hukum adalah bicara kepastian hukum. Tidak bisa kita analisa sepotong-sepotong,” katanya.

Dari hasil kajian, para advokat juga menyoroti Pergub Nomor 58 Tahun 2025 yang menjadi dasar terbitnya SK tersebut.

Dalam pergub itu, disebutkan tentang tim ahli gubernur, namun di pergub belum mencantumkan nama-nama yang ditunjuk.

Fakta itu, menurut mereka, memperkuat dugaan bahwa tim ahli gubernur sudah lebih dulu bekerja sebelum memiliki dasar hukum yang jelas.

“Tim ahli bekerja di 2 Januari 2026 dan kemudian SK-nya baru terbit di tanggal 19 Februari 2026. Artinya tim ahli ini berjalan dulu tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Dyah.

Ia bahkan mempertanyakan siapa saja yang sebenarnya bekerja dalam tim tersebut sebelum SK resmi diterbitkan.

“Karena kalau berbicara aturannya mereka di Pergub, Pergub belum menunjuk nama. Jadi bisa siapa saja yang berjalan ini tadi,” katanya