BERAU TERKINI – Kemendagri membuka peluang memberikan insentif kepada daerah, anggaran Rp 1 triliun disiapkan.
Kemendagri kembali menerapkan kebijakan insentif fiskal bagi daerah. Sejumlah daerah yang sukses menjalankan program hingga mengelola keuangan dengan baik maka akan diberikan insentif.
Salah satu insentif yang diberikan adalah insentif bantuan keuangan.
Dilansir laporan Kompas.com, Mendagri Tito Karnavian menyebut telah menyiapkan alokasi anggaran hingga Rp 1 triliun bagi semua daerah yang sukses menjalankan program MBG.
“Kita juga saya juga sampaikan tadi bahwa tahun ini ada insentif fiskal yang kita pertandingkan sebanyak 1 triliun, dalam tiga gelombang, enam region,” ujar Tito Karnavian dikutip Kompas.com Rabu (28/10/2026).

“Nah tahun depan kita akan juga pertandingkan. Salah satunya adalah kepala daerah yang paling mendukung program MBG atau kreatif dan lain-lain menyukseskan program makanan bergizi gratis ini, tentu akan diberikan penghargaan,” tambahnya.
Lebih jauh, Mendagri mengklaim anggaran untuk insentif fiskal daerah sudah disiapkan Kemenkeu.
Menurutnya, tiap daerah yang berhasil berpeluang mendapatkan tambahan insentif hingga miliaran rupiah.
“Itu Rp 3 miliar, nomor satu. Nomer dua, Rp 2 miliar. Nomor tiga, Rp 1 miliar. Kemarin saya rapat dengan Menteri Keuangan, Menteri Keuangan commit sudah untuk menyiapkan anggaran-anggaran tersebut,” jelasnya.
Peluang Kabupaten Berau untuk mendapatkan insentif daerah pun terbuka dengan kebijakan tersebut.
Diketahui insentif dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan Pemkab Berau yang tengah menghadapi keterbatasan fiskal daerah.

Kas Daerah Menipis
Sebelumnya diberitakan, Bupati Berau Sri Juniarsih mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan anggaran di triwulan IV tahun 2026.
Kebijakan itu diambil untuk mengatasi problem menipisnya kas daerah karena terlambatnya pengiriman dana dari pemerintah pusat.
Melalui Surat Edaran No 900/101BPKAD-A/2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Belanja Triwulan IV Tahun Anggaran 2026, Sri Juniarsih meminta OPD Pemkab Berau untuk menghemat dan mengevaluasi penggunaan anggaran.
Beberapa kebijakan yang diambil adalah menghentikan sementara proses pengadaan dan atau paket-paket pekerjaan.
Larangan kepada PPK untuk melakukan addendum kontrak yang menyebabkan penambahan nilai kontrak.
Sri Juniarsih juga meminta OPD Pemkab Berau untuk menghabiskan anggaran yang tersisa, kecuali untuk belanja rutin seperti belanja gaji tunjangan, TPP, belanja operasional SKPD (belanja listrik, belanja air, belanja telepon/internet, BBM, makan minum, belanja iuran, belanja narasumber), belanja wajib mengikat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
ASN di lingkungan Pemkab Berau juga diminta untuk tidak melakukan perjalanan dinas sebelum mendapatkan persetujuan dari Bupati Berau.
Bupati Berau juga meminta OPD Pemkab Berau untuk berkoordinasi dengan BPKAD Berau dalam hal menerbitkan surat perintah membayar.
Selain itu, Bupati Berau juga meminta penghentian proses pengisian Uang Persediaan (UP) sehingga bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu untuk memaksimalkan uang persediaan yang dikelolanya.
