BERAU TERKINI – Intervensi fisik bakal dilakukan Disperkim Berau untuk kawasan permukiman kumuh yang berada di 4 kecamatan di Berau.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Berau terus memperbarui data kawasan permukiman kumuh.

Pada tahun 2025, terdapat 4 kecamatan yang masuk dalam daftar kawasan kumuh berdasarkan Surat Keputusan (SK) terbaru, yakni Kecamatan Sambaliung, Gunung Tabur, Teluk Bayur, dan Tanjung Redeb.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkim Berau, Dahry, menjelaskan bahwa SK terbaru ini merupakan pembaruan dari SK Nomor 30 Tahun 2020.

“Kalau dulu hanya Sambaliung, Gunung Tabur, dan Teluk Bayur, sekarang bertambah satu lagi yaitu Tanjung. Kawasan baru yang masuk berada di sekitar Gunung Panjang, yang kini termasuk dalam kawasan kumuh Kecamatan Tanjung,” jelasnya.

Menurut Dahry, perubahan kawasan ini dilakukan agar penanganan menjadi lebih tepat sasaran. Misalnya di Sambaliung, area yang termasuk kawasan kumuh masih berada di sekitar tepi perairan, sementara di Teluk Bayur difokuskan di sekitar wilayah Sungau Kuyang.

“Update data ini penting agar intervensi yang dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, dari hasil kajian terakhir, tingkat kekumuhan di empat kecamatan tersebut tergolong kategori ringan hingga sedang.

“Tidak ada yang masuk kategori berat. Kebanyakan masih pada tingkat ringan,” ujarnya.

Untuk mengatasi permasalahan permukiman kumuh, Disperkim Berau menempuh dua langkah utama, yaitu sosialisasi dan intervensi fisik.

“Yang pertama tentu sosialisasi kepada masyarakat, terutama Rumah Tangga Miskin (RTM). Kita sampaikan tentang tujuh indikator kekumuhan sesuai Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2018,” terangnya.

Tujuh indikator yang dimaksud mencakup kondisi jalan lingkungan, drainase, air bersih, pengelolaan sampah, air limbah, antisipasi kebakaran, dan kualitas bangunan.

Permukiman padat penduduk di kawasan bantaran Sungai Kelay, Berau. (Zuhrie/BT)
Permukiman padat penduduk di kawasan bantaran Sungai Kelay, Berau. (Zuhrie/BT)

“Kalau tujuh indikator ini bisa dipenuhi, otomatis kawasan itu tidak lagi tergolong kumuh,” imbuhnya.

Selain sosialisasi, langkah kedua yaitu intervensi langsung di lapangan. Misalnya peningkatan jalan lingkungan dari jalan tanah atau kerikil menjadi rigid beton, serta pembangunan drainase untuk memperlancar aliran air.

“Contohnya di Gunung Tabur, ada gang yang kita tangani karena masuk dalam kawasan kumuh. Jadi meski tanpa usulan masyarakat, kalau sudah tercatat dalam data kekumuhan, tetap menjadi perhatian kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembagian pengerjaan di lapangan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

“Tidak ada batasan panjang tertentu untuk intervensi. Kalau anggarannya cukup, bisa saja langsung diselesaikan satu kali. Tapi karena dana terbatas, biasanya dikerjakan bertahap mulai dari jalan utama dulu, baru ke area lain,” jelasnya.

Ke depan, Disperkim Berau juga berencana memperkuat penanganan aspek persampahan dan air limbah, termasuk melibatkan kelompok masyarakat dalam kegiatan pengelolaan sampah.

“Harapan kami, pembaruan data bisa terus dilakukan setiap tahun agar penanganan kawasan kumuh semakin efektif,” tutupnya.(*)