TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau, memusnahkan ratusan gram barang bukti narkotika jenis sabu dan puluhan gram ganja kering, Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 09.30 WITA.
AKP Agus Priyanto menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode khusus. Sabu seberat 242,03 gram dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampur dengan air dan garam sebelum akhirnya dibuang ke septic tank.
Sementara itu, ganja seberat 84,87 gram dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tungku yang telah dicampur dengan minyak tanah.
“Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk para tersangka beserta penasihat hukumnya,” ujar Agus.
Mantan Kapolsek Kelay ini mengatakan, para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup tergantung pada jumlah barang bukti yang dikuasai oleh masing-masing tersangka.
“Maksimal ancaman hukumannya seumur hidup,” katanya.
Lebih lanjut, AKP Agus Priyanto menegaskan, Polres Berau akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Dengan adanya pemusnahan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berperan aktif dalam upaya pencegahan peredarannya,” pungkasnya. (/)