BERAU TERKINI — Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD dr Abdul Rivai memberikan atensi khusus terhadap besarnya beban utang yang kini menimpa rumah sakit milik daerah tersebut.

Dengan nilai utang yang telah mencapai angka Rp36,8 miliar, kondisi ini dinilai memerlukan perhatian serius serta langkah pembenahan segera dari pihak manajemen.

Anggota Dewas RSUD dr Abdul Rivai, Lamlay Sarie, menyatakan, pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan sebagaimana mestinya.

Hal ini termasuk memberikan catatan serta rekomendasi strategis terkait kondisi kesehatan keuangan rumah sakit agar pelayanan tetap berjalan optimal.

Kepala Dinas Kesehatan Berau yang juga dewan pengawas RSUD dr Abdul Rivai, Lamlay Sarie. (Sulaiman/BT)
Kepala Dinas Kesehatan Berau yang juga dewan pengawas RSUD dr Abdul Rivai, Lamlay Sarie. (Sulaiman/BT)

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah munculnya utang dalam jumlah besar di tengah adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).

Fenomena ini dianggap sebagai indikator diperlukan evaluasi mendalam terhadap pola pengelolaan keuangan yang selama ini diterapkan oleh manajemen rumah sakit.

“Ini tentu menjadi perhatian. Dewas sudah menyampaikan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh manajemen,” ujar Lamlay, Kamis (16/4/2026).

Lamlay menegaskan, Dewas secara rutin melakukan pengawasan, baik melalui pertemuan formal maupun secara tertulis.

Meski demikian, ia mengingatkan, kewenangan penuh untuk mengeksekusi langkah-langkah perbaikan secara teknis tetap berada di tangan manajemen rumah sakit.

Dalam analisisnya, Lamlay juga menyinggung adanya berbagai faktor eksternal yang turut memengaruhi stabilitas keuangan rumah sakit.

Beberapa di antaranya adalah tren penurunan klaim BPJS serta berbagai kewajiban operasional rutin yang tetap harus dipenuhi oleh pihak rumah sakit demi menjaga kualitas layanan.

Namun, ia memilih untuk tidak merinci langkah teknis yang akan diambil ke depan, mengingat hal tersebut sepenuhnya masuk ke dalam ranah kebijakan internal manajemen.

“Pengawas itu menyampaikan dan mengingatkan. Untuk pelaksanaan, itu ada di manajemen,” tegasnya.

Sebagai instansi yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD dr Abdul Rivai memiliki otonomi khusus dalam pengelolaannya.

Hal inilah yang membuat Dewas tidak dapat melakukan intervensi langsung ke dalam ranah operasional harian rumah sakit.

Lamlay menjelaskan, urusan penilaian kinerja pimpinan merupakan wewenang penuh dari pimpinan daerah, bukan dari Dewas.

“Apalagi kalau soal kinerja pimpinan itu yang bisa mengambil keputusan kepala daerah, kami tidak ada wewenang,” ujarnya.

Melalui sorotan ini, Dewas berharap manajemen dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh.

Tujuannya agar kondisi keuangan rumah sakit kembali sehat sehingga pelayanan medis kepada masyarakat Berau tidak mengalami hambatan di masa mendatang. (*)