BERAU TERKINI — Persiapan peresmian rumah sakit baru di Tanjung Redeb yang dijadwalkan bulan depan kini mendapatkan sorotan karena persoalan krusial.

Keberadaan sejumlah bangunan liar yang berdiri tepat di depan pintu masuk fasilitas kesehatan tersebut dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran akses keluar-masuk kendaraan, terutama armada darurat seperti ambulans.

Munculnya bangunan-bangunan baru di lahan yang masih berada dalam lingkup rumah sakit ini turut memicu kritik dari DPRD Berau.

Pihak legislatif menilai hadirnya struktur ilegal tersebut merupakan imbas dari lemahnya pengawasan oleh instansi terkait selama masa pembangunan.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, memberikan klarifikasi mengenai batasan kewenangan instansinya.

Ia menekankan, urusan lahan dan fisik bangunan di area tersebut merupakan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kalau lahan PU dan BPKAD. Bangunan PU, yang punya uang BPKAD, status aset BPKAD,” ungkap Lamlay.

Meskipun secara administratif merupakan wewenang instansi lain, Dinas Kesehatan tetap memberikan perhatian serius karena hal ini berdampak langsung pada operasional layanan kesehatan di masa depan.

Lamlay menyatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil langkah penindakan di lapangan.

Ia menyebutkan, setiap tindakan penertiban harus didasari oleh regulasi dan prosedur hukum yang jelas agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.

Saat ini, Dinas Kesehatan bersama pihak terkait akan mempelajari lebih mendalam status bangunan-bangunan tersebut sebelum mengambil keputusan final mengenai pembersihan lahan di area rumah sakit.

“Nanti kami pelajari dulu ya, karena masalah tindak-menindak itu harus kuat regulasinya, enggak boleh langsung,” ujarnya. (*)