TANJUNG REDEB – Usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tentang penggodokan Peraturan Daerah (Perda) ketahanan pangan tidak terlepas dari pemenuhan bahan pangan.

Ketergantungan Berau terhadap impor bahan pangan yang dikonsumsi warga “Bumi Batiwakkal”, mendorong pemerintah setempat untuk memastikan setiap bahan dasar pangan di Berau dapat dipenuhi secara mandiri.

Kondisi tersebut yang mendorong pemerintah untuk menggeber produk legislasi daerah, dengan pembuatan Perda khusus untuk membahas ketahanan pangan.

Perda yang telah diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau pada tahun ini, diharapkan menjadi jawaban atas pemenuhan hak yang sejatinya melekat kepada seluruh warga negara.

“Pemerintah hadir untuk menjamin ketersediaan pangan yang terjangkau dan bermanfaat untuk masyarakat,” kata Bupati Berau, Sri Juniarsih.

Program legislasi tersebut, dianggap selaras dengan semangat pemerintah untuk menciptakan sumber daya manusia yang memiliki daya saing, berkualitas dan sejahtera di masa yang akan datang.

“Ini menjadi bagian dari yang kami prioritaskan,” tegas Bupati.

Menurut Umi Sri – sapaan Bupati, jaminan atas kepastian hukum di tengah masyarakat dewasa ini sangat penting.

Sebab, pemerintah mesti memastikan ketersediaan bahan pangan di pasar tradisional maupun retil modern dapat dijangkau dengan mudah masyarakat.

Selain terjangkau, pangan di Berau juga mesti dipastikan memenuhi standar mutu yang dapat dikonsumsi semua kalangan.

Selain itu, tingkat dan keamanan konsumsi harus berada dalam tanggungjawab pemerintah daerah.

Kemudian, seluruh kebutuhan dasar masyarakat dalam hal pangan, harus dapat dijangkau seluruh warga yang tersebar di 13 kecamatan di Berau.

“Ini yang menjadi bagian dari agenda penting pemerintah daerah, ya,” tuturnya.

Ditegaskan, langkah tersebut akan dapat terwujud melalui penyusunan produk hukum daerah yang secara khusus akan membahas soal ketahanan pangan di Berau.

“Ini pintu masuk untuk memastikan program yang dicanangkan pemerintah bisa berjalan,” sebutnya.

Sebagai informasi, usulan perda oleh Pemkab Berau tersebut, telah masuk dalam agenda program pembentukan peraturan daerah alias propemperda 2024 telah disepakati antara kedua lembaga untuk dibahas pada tahun ini. (*/ADV)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h