BERAU TERKINI — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Rabu (22/4/2026).

Kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Fokus utama pertemuan ini adalah peningkatan kualitas layanan melalui pengembangan standar operasional di lingkungan KPPN.

Acara yang berlangsung di aula KPPN tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan strategis.

Peserta berasal dari BPKAD, UPBU Kalimarau, BPS, Stasiun Meteorologi, Imigrasi, perbankan, hingga akademisi Universitas Muhammadiyah Berau.

Kepala KPPN Tanjung Redeb, Viera Martina Rachmawati, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam melakukan evaluasi layanan.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif para pengguna layanan dengan memberikan penilaian jujur, objektif, dan konstruktif,” ujar Viera.

Hasil Survei Kepuasan Pengguna Layanan (SKPL) akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat budaya melayani. 

Pada Triwulan I 2026, KPPN Tanjung Redeb mencatatkan performa yang sangat membanggakan.

Secara umum, kualitas layanan mencerminkan predikat A dengan nilai mencapai 94,67.

Angka tersebut diperoleh dari indeks kepuasan sebesar 4,74 dari skala maksimal 5,00.

Unsur penilaian mencakup indeks kepuasan pengguna, persepsi anti korupsi, hingga aspek inklusivitas layanan. 

Seluruh masukan dalam forum ini akan ditindaklanjuti secara terukur dan berkelanjutan sebagai rencana aksi tahun 2026.

KPPN juga terus mendorong transformasi digital melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).

Selain itu, terdapat Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) serta berbagai kanal layanan digital lainnya. 

Digitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses bisnis, akurasi data, serta transparansi keuangan negara.

“Digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi proses bisnis, akurasi data, dan transparansi,” jelas Viera.

Selain materi digitalisasi, forum juga mensosialisasikan jam layanan kerja resmi kantor.

Layanan dibuka setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WITA dan tutup pada hari libur nasional.

KPPN berkomitmen memberikan kepastian waktu dalam setiap prosedur pelayanan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Materi diskusi turut membahas pendaftaran data suplier, pembukaan rekening, hingga mekanisme penyaluran transfer ke daerah (TKD). 

Sebagai contoh, prosedur persetujuan pembukaan rekening diselesaikan paling lambat dalam lima hari kerja. 

Jenis rekening yang dilayani meliputi rekening penerimaan, pengeluaran, hingga rekening lainnya sesuai kebutuhan instansi.

Penyaluran dana transfer ke daerah mencakup Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, hingga Dana Desa. 

Jangka waktu pemenuhan dokumen dilakukan secara berkala mengikuti petunjuk teknis pada masing-masing bidang. 

“Masukan ini akan kami tindak lanjuti sebagai bagian rencana aksi peningkatan kualitas layanan KPPN,” pungkas Viera. (*)