BERAU TERKINI – Pelaku UMKM Berau menegaskan tak berniat untuk menolak membayar pajak usai unggahannya viral di media sosial.

Unggahan di media sosial milik pelaku UMKM Berau Umma Adnan atau Marchelia Anggraeni, yang menceritakan kedatangan petugas saat pendataan usahanya menjadi viral dan memunculkan beragam tanggapan publik.

Merasa narasinya mulai dipelintir, Marchelia akhirnya memberikan penjelasan terkait maksud dari unggahan tersebut.

Menurutnya, apa yang ditulis di media sosial merupakan kronologi sesuai dengan yang ia alami saat petugas datang melakukan pendataan.

Saat itu, ia mengaku berada pada posisi sebagai pelaku usaha yang baru merintis bisnis dan masih awam terhadap aturan perpajakan.

“Saya posting sesuai dengan apa yang terjadi saat mereka datang. Saya ini pelaku usaha yang baru memulai bisnis dan masih awam soal pajak. Jadi apa yang saya tulis di Facebook memang sesuai kronologi yang saya alami,” ujarnya saat di konfirmasi oleh Berauterkini.co.id

Marchelia menegaskan dirinya bukan bermaksud mengajak masyarakat menolak pajak maupun menyudutkan instansi tertentu.

Ia mengaku hanya menyampaikan keresahan yang juga dirasakan banyak pelaku UMKM, terutama ketika mengetahui adanya kewajiban memungut pajak dari konsumen.

Menurutnya, mekanisme tersebut dinilai cukup berat bagi usaha yang baru berkembang.

Salah satu pelaku UMKM Berau saat di datangi oleh petugas untuk mendata pembayaran pajak (Ist)
Salah satu pelaku UMKM Berau saat di datangi oleh petugas untuk mendata pembayaran pajak (Ist)

“Yang kami rasakan, ketika UMKM dikenakan kewajiban memungut pajak yang sebenarnya dibebankan kepada konsumen, dampaknya tetap terasa kepada kami. Kami yang harus menaikkan harga, kami yang memungut dari pembeli, lalu kami juga yang harus menyetorkannya. Kekhawatiran kami, harga yang naik bisa membuat pembeli berkurang,” jelasnya.

Ia mengatakan kondisi tersebut berbeda dengan restoran atau usaha besar yang konsumennya sudah terbiasa dengan penambahan pajak dalam transaksi.

“Kami berharap UMKM jangan disamakan dengan restoran besar. Kalau usaha besar mungkin konsumennya sudah terbiasa, tapi bagi usaha kecil yang baru tumbuh, sedikit kenaikan harga saja bisa memengaruhi penjualan,” katanya.

Marchelia juga meluruskan bahwa unggahan awal dibuat bukan untuk mempersoalkan kebijakan perpajakan. Saat itu, kedainya didatangi sejumlah petugas sehingga menarik perhatian warga sekitar.

Ia khawatir masyarakat salah paham dan mengira kedainya sedang terlibat persoalan hukum atau menjual barang terlarang.

“Awalnya saya hanya ingin mengklarifikasi kepada masyarakat sekitar supaya tidak muncul prasangka karena kedai saya didatangi beberapa petugas.. Saya hanya menyampaikan apa yang saya alami dan pendapat saya sebagai pelaku usaha,” tuturnya.

Namun di luar dugaan, unggahan tersebut menyebar luas dan memunculkan berbagai narasi yang menurutnya tidak sesuai dengan maksud awal.

Marchelia berharap polemik yang berkembang dapat menjadi perhatian agar sosialisasi mengenai aturan perpajakan bagi UMKM semakin jelas dan mudah dipahami.

Menurutnya hal itu penting dilakukan oleh Pemkab Berau sehingga pelaku usaha kecil yang baru memulai bisnis tidak lagi merasa bingung ketika menghadapi proses pendataan maupun penjelasan mengenai kewajiban perpajakan.

“Sekarang justru viral dengan berbagai narasi yang dipelintir. Padahal saya hanya menyampaikan keresahan sebagai pelaku UMKM yang masih belajar memahami aturan. Saya tidak pernah bermaksud menolak pajak ataupun menyudutkan pihak tertentu,” pungkasnya.