BERAU TERKINI – Kemenhaj membolehkan WNI untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, aturannya akan dituangkan di dalam Permen.

Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj menyampaikan, umrah mandiri kini diperbolehkan. Artinya WNI yang hendak menjalani ibadah umrah di Tanah Suci tak perlu lagi terdaftar sebagai peserta umrah di biro perjalanan umrah.

Namun demikian, tidak semua WNI dapat melaksanakan umrah mandiri, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh calon jemaah umrah.

Menurut Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak, peraturan soal umrah mandiri akan diatur di dalam Peraturan Menteri atau Permen Kemenhaj.

Perman soal umrah mandiri ini sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Pasti ada permennya, nanti diputuskan oleh Pak Menteri,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Senin (27/10/2025) dikutip dari Beritasatu.

“DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka. Segera (diterbitkan),” ujarnya.

Ilustrasi Jemaah Haji.
Ilustrasi Jemaah Haji.

Sebelumnya diberitakan, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan keputusan untuk membolehkan umrah mandiri tak terlepas dari kebijakan yang berlaku di Arab Saudi.

Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, meski WNI bisa melakukan umrah mandiri, tetapi ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Terkait hal itu, perlu regulasi yang memberikan perlindungan bagi jemaah umrah mandiri sekaligus menjaga ekosistem ekonominya,” ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak, dikutip dari Beritasatu.

Dia menjelaskan dalam UU No. 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 86 ayat (1) huruf b undang-undang tersebut menegaskan, ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri.

Sementara itu, Pasal 87A mengatur persyaratan jemaah umrah mandiri, seperti memiliki paspor yang masih berlaku, tiket pulang-pergi, surat keterangan sehat, visa, serta bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui sistem Kemenhaj.

“Melalui sistem ini, seluruh data jemaah dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk. Ini bentuk perlindungan negara bagi WNI yang beribadah di luar negeri,” ungkapnya.

“Umrah mandiri bersifat personal, bukan kolektif. Tidak boleh digunakan untuk menghimpun atau memberangkatkan jemaah di luar mekanisme resmi,” tegasnya.

Dilansir dari Beritasatu, berikut ini sejumlah persyaratan bagi WNI yang hendak melakukan perjalanan umrah secara mandiri:

-Beragama Islam.
-Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
-Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas.
-Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
-Memiliki visa umrah serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui sistem informasi Kementerian Agama.
-Syarat-syarat tersebut memastikan perjalanan umrah mandiri tetap berada dalam kerangka legal dan aman, meskipun dilakukan tanpa bantuan biro resmi.