TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau membatalkan rencana penarikan retribusi parkir badan jalan di kawasan tepian.
Pembatalan ini setelah masyarakat ramai menyuarakan penolakan di jagat maya Bumi Batiwakkal.
Padahal, merujuk pada rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, realisasi rencana tersebut persis pada awal April 2025 ini. Setelah Idulfitri, dua lokasi yakni di tepian Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pulau Derawan alias Tepian Teratai, akan diberlakukan tarif parkir badan jalan.
Berdasarkan pantauan lapangan awak Berauterkini.co.id, di ruas jalan tersebut ramai diisi kendaraan roda empat, dua, hingga enam. Bahkan terdapat pula kendaraan roda empat angkutan barang parkir di lokasi tersebut.
Nampak kendaraan-kendaraan tersebut tak tertata. Sebab, parkiran yang digunakan khusus roda dua digunakan oleh mobil hingga truk.
Setidaknya penampakan itu yang terpantau sejak pagi pukul 09.00 Wita hingga siang hari pukul 14.00 Wita. Saat tepian belum ramai pengunjung roda dua mulai sore hingga malam hari.
Kepada awak media ini, Mahmuddin, Kepala UPT Perparkiran Dishub Berau, mengatakan pihaknya terpaksa menunda kebijakan tersebut setelah mendapatkan respons publik. Penundaan itu dilakukan hingga batas waktu yang juga belum ditentukan oleh pemerintah.
“Itu sikap pemerintah setelah mendapatkan respons publik,” kata Mahmuddin, Senin (7/4/2025).
Kendati tak memungut parkir di lokasi tersebut, pihaknya tetap akan menempatkan petugas khusus untuk menata parkir kendaraan di kawasan tepian. Memastikan arus lalulintas kendaraan lancar tanpa terhalangi oleh kendaraan yang parkir di lokasi tersebut.
“Kami hanya membantu menata saja, agar lalulintas lancar,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada rencana tindaklanjut pasca penundaan tersebut. Pihaknya menunggu arahan konkret dari Kepala Dishub Berau, Andi Marewangeng. Khususnya arahan penting dari kepala daerah, Bupati Berau Sri Juniarsih dan Wakil Bupati Berau Gamalis.
“Kami menunggu arahan pasti lebihlanjut setelah ini,” kata dia.
Mahmuddin mengatakan, ke depan tak akan ada perubahan skema dalam pemungutan retribusi parkir di Berau.
Ia hanya memastikan bila pemerintah hanya memberlakukan pemungutan menggunakan skema lama. Saat pemeriksaan kendaraan bermotor di Dishub Berau dan melalui loket resmi yang disiapkan oleh pemerintah.
“Skema sebelumnya tetap berlaku, pendapatan yang didapatkan daerah secara resmi dan telah sesuai dengan perda,” tegasnya. (*)